Home / Mata Hukum / Bantai 1 Keluarga, HS di Hukum Mati

Bantai 1 Keluarga, HS di Hukum Mati

Jakarta, 17/11/2018 – Pembunuhan satu keluarga Diperum Nainggola di Jalan Bojong Nangka, Bekasi, Jawa Barat, sebelumnya telah direncanakan oleh HS, dengan alasan sakit hati sering dihina keluarga korban HS nekat membantai satu keluarga pada Senin (12/11) sekitar pukul 23.00 WIB.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengungkapkan, HS sudah berencana melakukan pembunuhan terhadap keluarga kakaknya, HS nekat melakukan hal itu lantaran sakit hati sering dimarahi oleh kakaknya sendiri.
“Modusnya, HS melakukan pembunuhan dengan linggis, dimana linggis itu didapat dari brangkas di rumah korban. Motifnya karena sakit hati,” ucap Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat, Jumat (16/11).

Menurut dia, selain sering dimarahi pelaku juga kerap dihina karena sering tak memiliki pekerjaan.

“Dari keterangan, pelaku sakit hati, korban satu keluarga dia (HS) kelola kos-kosan, beberapa waktu lalu pengelolanya dia, tapi pelaku masih sering main dan dihina terus di sana,” kata Wahyu.
HS yang telah merencanakan perbuatan kejinya itu pada hari Senin (12/11) sekitar pukul 23.00 WIB HS datang dan melihat korban tertidur. Ia pun mengambil linggis dibrangkas dan lebih dahulu membunuh Diperum, kemudian, Maya Ambarita.

“Lalu anaknya terbangun dan menanyakan kepada HS ada apa dengan ayah dan ibunya, setelah itu HS langsung menghabisi anaknya dengan mencekik dan menyekap muka menggunakan selimut, Setelah itu HS pergi dengan membawa mobil Nisan X-Trail B 1075 UOG.” tukas dia.

Dengan berceceran darah HS langsung meninggalkan rumah korban dan pergi ke kosan yang berada di kawasan Cikarang, dari keterangan penyelidikan HS sempat berobat ke Klinik dekat kosannya pada pukul 05.00 wib.

“HS sempat berobat ke klinik dekat kosannya dan beralibi ke dokter klinik bahwa beliau habis jatuh, setelah berobat HS pun pergi ke Kaki Gunung Guntur Garut, Jawa Barat untuk berencana naik ke gunung menenangkan diri,” ujar Brigjen Pol Wahyu.
Namun, belum sempat naik ke atas gunung, Haris sudah terlebih dulu diciduk polisi. Haris ditangkap pada sebuah saung di sana saat sedang istirahat.

“Tapi sebelum naik, Tim sudah berhasil menangkapnya pada saat dia persiapan untuk naik, dan sedang tiduran di saung itu maka Tim menangkapnya, dan berdasarkan keterangannya HS memang hobi dalam mendaki gunung.” ucapnya.

Untuk diketahui, Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono menambahkan, sebelum membantai satu keluarga Gaban Diperum Carles Nainggolan, Saat itu, HS dihubungi istri Gaban Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), untuk membantu persiapan hari Natal.

“HS ini ditelpon sama korban silakan datang ke rumah, kita besok mau belanja untuk beli baju untuk Natalan. Dia datang jam 9 malam, kan sudah terbiasa dia.” ucap Kombes Pol Argo Yuwono.
Seperti biasa HS datang dan bercengkrama dengan para korban. Sekitar pukul 23.00 WIB, saat semua sudah tertidur pulas HS mulai beraksi.

“Sekitar jam 23, dia melakukan aksinya, setelah kakaknya tertidur, dan anaknya tidur, dia ke belakang bawa HP. Dia udah sering ke situ, dia tau toh tempat perkakas di mana, dia liat linggis. Akhirnya linggis dipake untuk itu (membunuh),” ujar Kombes Pol Argo Yuwono.

“Jadi pada saat itu menganiaya dalam posisi tertidur. Jadi langsung, yang pertama adalah yang laki-laki (Gaban) terlebih dahulu dan langsung ditusuk menggunakan linggis. Nah kemudian baru korban berikutnya itu istrinya,” tambahnya.

Lanjut Argo, saat melakukan itu kedua anak terbangun karena sang ibu berteriak. Sang anak pun bertanya dengan HS.

“Anaknya bangun kemudian lihat ‘mama kenapa? Ngga papa silakan tidur lagi, nggak ada apa-apa, sakit aja mama’,” turut Kombes Pol Argo Yuwono. (meniru ucapan HS).

Tak merasa curiga, kedua anak itu pun kembali ke dalam kamar. Bahkan, tambah kedua anak ini di ‘nina bobokan’ oleh tersangka sebelum akhirnya dibunuh.
“Dia menidurkan S dan A (anak-anak), kemudian mencekik juga membekap mukanya dengan selimut,” terang Kombes Pol Argo Yuwono.

Dalam kasus ini HS dijerat pasal berlapis yaitu Pembunuhan Berencana dan Pencurian Dengan Kekerasan mengakibatkan kematian sesuai dengan Pasal 363 ayat 3, 340 dan 338 ancaman hukuman mati. (Red)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Optimalkan Fungsi Penerangan di lingkungan TNI Kapuspen TNI Kunjungi Kasal

MATANEWS, Jakarta – Guna mengoptimalkan fungsi Penerangan di jajaran TNI, Kapuspen TNI Mayjen TNI Dr. ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *