Home / Mata Metropolitan / Polda Metro Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika untuk Persiapan Natal & Tahun Baru

Polda Metro Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika untuk Persiapan Natal & Tahun Baru

Matanews.id – Jakarta, 19/12/2018 – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran 70 kilogram sabu dan 49.238 butir ekstasi jaringan internasional. Dari penggagalan tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku yang merupakan jaringan internasional Malaysia-Palembang-Jakarta melalui jalur darat.

“Ini jaringan internasional yaitu barang yang berasal dari Malaysia melalui Pelembang dan didistribusikan di Jakarta,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Rabu (19/12).

Tujuh pelaku yang berhasil diringkus yaitu YH alias O (41), N alias B (47), M alias O (36), AS alias AK (28), H alias TM (28), AB alias ZB (38), dan HG (35).

“Kita tangkapan tujuh, sementara tiga DPO, salah satunya warga negara Malaysia,” ucap Brigjen Pol Wahyu.

Berdasarkan informasi itu, lanjut Wahyu, tim melakukan investigasi. Hingga akhirnya polisi berhasil meringkus dua pelaku yaitu YH dan N di depan Mall Season City Jalan Prof Latumenten, Jakarta Barat pada 17 Desember 2018.

Wahyu menambahkan, selain narkoba, petugas juga mengamankan tujuh unit kendaraan yang terdiri dari lima unit kendaraan roda empat dan dua kendaraan roda dua.

“Mobil ini kita sita karena terkait dalam kegiatan distribusi narkoba,” ungkap mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kesempatan yang sama Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Dony Alexander menjelaskan, Dengan uang haram dari bisnis narkoba, mereka punya mobil jenis Porsche, Pajero Sport, Fortuner, Avega, hingga Mercedes Benz.

“Semua dibeli cash,” ucap AKBP Dony Alexander di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 19 Desember 2018.

Mobil-mobil mewah itu sendiri ternyata dipakai mereka untuk menyelundupkan narkoba dari Palembang ke Jakarta melalui jalur darat. Barang haram ini sendiri berasal dari Negeri Jiran, Malaysia.

“Barang haram ini disembunyikan didalam speaker aktif,” kata dia.

Selain D, ada juga dua orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO yaitu Ijuk dan Johan telah masuk dalam DPO.

“Masih ada tiga orang DPO yakni Ijuk, Johan dan pemilik barang ini yang merupakan Warga Negara Malaysia berinisial D alias RM,” ucap AKBP Dony Alexander.

Dony menyebutkan dari dua mobil yang berisi narkoba, para tersangka menyimpan barang haram tersebut dikotak sound system mobil untuk mengalihkan pengawasan petugas.

“Distribusi (narkoba) menggunakan kendaraan yang disimpan di sound system mobil. Disitu ada dua kotak, satu kotak kitu bisa memuat 15 sampai 20 kg,” jelasnya. (Red).

About Author

About Matanews.id

Check Also

Panglima TNI Hadiri Deklarasi Pemilu Damai Lintas Ormas dan Lintas Agama

MATANEWS, Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Deklarasi Pemilu Damai lintas ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *