Sebanyak dua begal motor dibekuk aparat Polres Bitung. Kedua pelaku yakni Raldisto Bukawera (22) dan Michael Ansyu (21).
Mereka ditangkap Bitung, Sabtu (5/1) dini hari tadi.
Kapolres Bitung AKBP Stefanus Michael Tamutuan menjelaskan, salah satu pelaku ditangkap saat berada di rumah neneknya.
“Iya pelaku Raldisto kami tangkap di rumah neneknya di kawasan Mawali, Lambe Utara. Sementara, Michael ditangkap di Maesa,” jelas Stefanus.
Raldisto bahkan berstatus sebagai seorang residivis atau orang yang baru saja keluar dari penjara.
” Raldi adalah residivis dan pernah ditahan di rutan Klas 2 B Danowudu, juga pernah di tahan di polsek lembe dengan kasus penganiayaan. Ia juga sering ditegur masyarakat dikarenakan sering membuat keributan dengan menggunakan sajam,” terang Stefanus.
”Saat kami tangkap, ia melawan sehingga ditindak tegas,” tambah dia.
Perstiwa pembegalan disertai kekerasan ini terjadi di Kelurahan Pakadoodan, tepatnya depan SMKN 2 Bitung, 25 November 2018 lalu. Korbannya adalah William Rahmat (23) yang merupakan guru honorer yang kehilangan sepeda motornya.
“Pelaku Raldi cs melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menikam korban menggunakan sebilah pisau badik yang melukai bagian lengan kiri atas sehingga korban mengalami luka,” terang Stefanus.
Tersangka Raldi kemudian menyuruh Michael agar mendorong serta membawa lari sepeda motor milik korban.
Michael juga menyembunyikan sepeda motor William.
“Akibatnya , kornan rugi Rp 10 juta,” ucap Stefanus.
Pelaku kini tengah menjalani penahanan di Polsek Maesa dan Polres Bitung.
Karena perbuatannya, dua begundal ini dijerat Pasal 365 KUHP Jo Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.
Stefanus pun mengimbau warga untuk selalu berhati- hati dan mewaspadai adanya pelaku kejahatan yang bisa mengintai setiap saat.
Kano