Matanews, Jakarta – Tak mau penjahat merajalela, Kapolres Bitung AKBP Stevanus Tamutuan memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas penjahat kambuhan yang meresahkan masyarakat.
Kali ini aparat Polres Bitung menangkap pelaku pencurian peralatan perkapalan. Dari penangkapan ini ada tiga pelaku yang berhasil diciduk, Selasa (8/1/2019) malam.
Stevanus Tamuntuan menyebutkan, ketiga pelaku tersebut adalah Andika Rompis (20), RM (15), dan AR (15). Dan merupakan pemain lama (kambuhan).
Andika terpaksa “dibolingi” (ditembak) kakinya karena melawan saat Tim Tarsius Polres Bitung dan Polsek Maesa saat menangkapnya di belakang Citymart Bitung.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku Andika Rompis, mereka telah mencuri barang – barang di dalam gudang milik Hanny Bohang. Nah, dalam keadaan terkunci, para pelaku ini memanjat tembok hingga merusak kunci. Kemudian mereka mengambil barang tersebut dan menjualnya di tempat beli besi tua,” jelas Steven dalam keterangan persnya, Rabu (9/1/2019).
Steven melanjutkan, kejadian ini berlangsung secara berkali-kali sejak 7 Desember 2018 sampai 5 Januari 2019. Akibatnya, warga Pakadoodan ini mengalami kerugian hingga Rp 80 juta.
“Korban kehilangan sebuah koker kapal, satu unit mesin TS 60 PK, sebuah takal 3 ton, besi landasan, cylinder hide mesin RD 8, pompa kuningan, ujung as, baling balung kuningan 4 daun hingga koker as,” jelas Steven.
Menurut Steven, Andika Rompis sudah berulang kali melakukan pencurian dengan modus yang sama.
“Dia ini adalah residivis kasus pencurian dan baru keluar dari lembaga pemasyarakatan klas 2 B kota Bitung dengan hukuman setahun penjara,” terang Steven.
Motif mereka melakukan aksi kejahatan ini murni karena masalah ekonomi. Namun, penyidik masih mendalami lagi soal adanya pelaku lainnya.
“Pelaku YR (19) yang buron masih kami buru,” tutup Steven.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Kano