Home / Mata Hukum / Tergoda & Coba-coba Narkoba, Artis Pedangdut Caca Duo Molek harus Mendekam di Penjara
Artis Pedangdut Caca Duo Molek terlibat kasus narkoba

Tergoda & Coba-coba Narkoba, Artis Pedangdut Caca Duo Molek harus Mendekam di Penjara

Matanews.id – Jakarta, 14/01/2019 – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap salah satu artis pedangdut yang terlibat dalam kasus narkoba kali ini personel Duo Molek yakni Cahya Wulan Sari alias Caca, ditangkap di kediamannya di Apartemen Daerah Benhil Jakarta pusat. Selain itu, polisi juga menangkap dua tersangka lain yakni Yahya Ansori Nasution dan Chandra.

Artis Pedangdut Caca Duo Molek terlibat kasus narkoba

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan tersangka Yahya ditangkap di Hotel Maharadja, Mampang, Jakarta Selatan pada Kamis (10/01/2019). Sedangkan Chandra yang sedang bersama Caca Duo Molek ditangkap di Apartemen Batavia, pada Jumat (11/01/2019).

Barang bukti yang diamankan

“Tim kasubdit 1 (Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) yang dipimpin AKBP Jean Calvijn Simanjuntak melakukan penyelidikan dan Pada tanggal 10 januari ditemukan di TKP 1 salah satu hotel di Tendean ada tersangka berinisial YY, dengan ditemukan 0,75 gram metamfetamin sekitar jam 12.30,” ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/01/2019).

Tersangka Yahya yang menjual Sabu kepada Caca Duo Molek

Lanjut Argo, pihaknya melakukan pengembangan ke kostan tersangka Yahya di Jalan Pramuka, Jakarta Timur dan menemukan barang bukti berupa enam klip sabu, alat hisap narkoba yakni bong dan cangklong.

Ketiga Tersangka yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

“Kemudian tentunya kami lakukan pengembangan, kami menemukan di TKP III ada di salah satu Apartemen di Benhil milik tersangka CC. Saat digeledah sedang bersama tersangka C,” terang Kombes Pol Argo Yuwono.

Artis Pedangdut Caca Duo Molek

Kemudian, dari penggerebekan di kamar Apartemen Caca Duo Molek, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu buah cangklong bekas pakai sabu seberat 0,466 gram. Selain itu, 0,5 butir ekstasi dan tutup botol dengan terpasang pipet.

Polisi menyebut pedangdut Caca Duo Molek dan Chandra mendapatkan narkoba jenis sabu dengan membeli dari tersangka Yahya Ansori Nasutiaon sebanyak tiga kali mulai Desember 2018 dengan harga Rp 1.800.000 per gramnya.

Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tersangka Yahya mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial N yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepada polisi, tersangka Yahya mengaku sudah mengambil barang haram itu sebanyak dua kali dengan harga Rp 800 ribu per gramnya.

“Sabu yang didapat YY diperoleh dari tersangka N yang saat ini masih kita kejar. Pengambilannya sudah dua kali masing-masing 10 gram, satu gramnya Rp 800 rb, tapi saat dijual ke C dan CC per satu gramnya Rp 1,8 juta,” jelas Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/01/2019).

Caca Duo Molek saat di bawa keluar untuk konfrensi Pers

Saat mendistribusikan barang haram tersebut, ada 3 tahap dalam proses pembeliannya yaitu tersangka Yahya mengambil barang tersebut terlebih dahulu dari N kemudian diantar dan memakai sabu yang diantarkannya bersama Chandra dan Caca Duo Molek. Setelah itu baru pembayaran dilakukan menggunakan rekening Chandra. Hal ini dibuktikan dari hasil urine ketiganya positif mengkonsumsi narkotika.

“Kemudian di tanggal 9 (Januari) YY tidak hanya mengantarkan barang bukti saja, setelah tiba di apartemen CC dan C, mereka menggunakan bersama terlebih dahulu, dan uangnya di transfer melalui rekening atas nama C,” papar AKBP Jean Calvijn.

Artis Pedangdut Caca Duo Molek

Dengan ini, ketiganya dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar. (Red)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Subuh Keliling Polda Metro Jaya, Bagikan 100 Paket Sembako dan Al- Quran

MATANEWS, Jakarta – Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, S.H., M.H. beserta ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *