Home / Mata Hukum / Sudah P21 Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

Sudah P21 Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

Matanews.id – Jakarta, 30/01/2019 – Berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan tersangka Ratna Sarumpaet dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan, berkas telah lengkap secara formil dan materil.

“Tim jaksa peneliti perkara atas nama tersangka RS menyatakan berkas atas nama tersangka RS telah lengkap secara formil maupun materil,” ucap Kombes Pol Argo Yuwono, Rabu 30 Januari 2019.

Maka dari itulah Ratna akan segera diserahkan ke kejaksaan yang berkasnya dinyatakan P21 per hari ini.

Sementara untuk tersangka Ratna dan barang bukti rencananya akan dilimpahkan oleh kepolisian ke pihak kejaksaan esok hari, Kamis 31 Januari 2019.

“Kita juga akan melakukan pemantauan, juga pengamanan, terkait kasus ibu Ratna Sarumpaet, karena untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.” ujar Kombes Pol Argo Yuwono.

“Untuk selanjutnya proses perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penuntutan,” tambahnya.

Ratna Sarumpaet ditahan polisi, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks, Jumat 5 Oktober 2018. Aktivis perempuan itu sempat menggegerkan publik, karena mengaku diamuk sejumlah orang.

Cerita bohongnya itu, lantas dibongkar polisi. Lebam di wajah Ratna bukan akibat dipukul, melainkan akibat operasi sedot lemak di RSK Bina Estetika.

Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. (Red)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Subuh Keliling Polda Metro Jaya, Bagikan 100 Paket Sembako dan Al- Quran

MATANEWS, Jakarta – Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, S.H., M.H. beserta ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *