Home / Mata Hukum / Pakai Sabu, Transgender & Model ditangkap Polda Metro

Pakai Sabu, Transgender & Model ditangkap Polda Metro

Matanews.id – Jakarta, 08/02/2019 – Model video clip yang sekaligus selebgram Reva Alexa ditangkap bersama rekannya yang merupakan seorang model bernama Iwan Kurniawan terkait narkoba. Belakangan diketahui, Reva ternyata seorang transgender.

Jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus Model dan selebgram Reva di Perumahan Taman Beverly Golf, Jalan Danau Belida Nomor 12, Karawaci, Tangerang, sekitar pukul 00.30 WIB, pada Rabu (6/2/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, Reva merupakan seorang transgender yang sah menjadi seorang perempuan sejak tahun 2018. Reva terlahir sebagai seorang lelaki dengan nama Yogi Saputra.

“Yang bersangkutan ini terlahir sebagai seorang lelaki bernama Yogi Saputra. Pada bulan Agustus 2018, sudah melakukan sidang di Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat,” ucap Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).

Karena sudah sah menjadi seorang perempuan di mata negara dengan nama asli Anggi Chaerunnisa, maka Reva pun akan ditempatkan di sel khusus perempuan.

“Aduh pertanyaan sulit, ditahan di sel mana ya? Ditahan di sel perempuan ya,” jelas Kombes Pol Argo Yuwono.

Saat dirilis oleh Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Reva yang merupakan transgender ini hanya bisa tertunduk saat lensa kamera menyorot ke wajahnya. Selain itu, Iwan sempat pingsan saat rilis tersebut.

“Kenapa tuh, gotong-gotong,” kata salah satu polisi yang langsung menghampiri Iwan dan membopong untuk dibawa masuk ke ruang perawatan, Kamis (7/2).

Saat menggeledah kamar, ditemukan Sabu di dalam kotak merah dalam lemari. “Di dalam almari kita temukan barang bukti kotak merah, di dalamnya ada narkotika jenis sabu di dalam kotak ini. Setelah kita lihat, kita buka ada barbuk itu,” terang Kombes Pol Argo Yuwono.

“Kemudian kita lakukan penggeledahan di kamar tersangka di lantai 2,” tambah Kombes Argo Yuwono.

Selain Reva, polisi juga mengamankan satu orang bernama Iwan Kurniawan. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 0,28 gram serta 5 buat alat hisap berupa botol minuman.

Reva Alexa, Selebgram yang ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba bersama rekannya yakni yang merupakan seorang model bernama Iwan Kurniawan akan menjalani kehidupannya di penjara.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (Red)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Subuh Keliling Polda Metro Jaya, Bagikan 100 Paket Sembako dan Al- Quran

MATANEWS, Jakarta – Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, S.H., M.H. beserta ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *