Home / Mata Hukum / Biar Kapok, Polsek Metro Tanah Abang Bongkar Jaringan Narkoba yang Diotaki Napi Lapas Salemba

Biar Kapok, Polsek Metro Tanah Abang Bongkar Jaringan Narkoba yang Diotaki Napi Lapas Salemba

Matanews, id – Polsek Metro Tanah Abang menangkap seorang bandar narkoba berinisial PHS (30). Ia diciduk saat tengah bersembunyi di  Apartemen Taman Aries, Kembangan.

 

Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, dari tangan PHS, ditemukan narkoba seberat 503,89 gram.

 

Ia membungkusnya dalam beberapa paket snack yang disimpan di apartemen dan rumahnya.

 

“Narkoba itu dibungkus dalam paket snack makanan,” kata Lukman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (4/3/2019).

 

 

Saat digeledah, di kamar apartemen itu, ditemukan sebungkus plastik sedang warna putih yang berisi snack merek LAY’S warna orange.

 

Saat dibuka, didalamnya ada paket plastik klip sedang serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis sabu.

 

“Beratnya 100.92 gram dan 100.95 gram. Lalu ada snack Lay’s lagi yang didalamya ada narkotika seberat  100.27 gram,” jelas Lukman.

 

 

Lukman melanjutkan, saat dilakukan pengembangan di rumah PHS di kawasan Meruya, Kembangan, penyidik pimpinan Kompol Supriadi ini menemukan sebungkus Snack merek KENJI NET.

 

Lukman mengatakan, ketika dibuka, didalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 100.89 gram dan 100.86 gram.

 

“Adapula dua buah timbangan elektrik, dua bungkus plastik klip besar yang berisi plastik-plastik klip besar,” papar Lukman.

 

 

Dari hasil pendalaman, PHS mendapatkan barang haram itu setelah mendapat arahan dari salah 1 napi yang ada di LP salemba.

 

“Narkoba diambil di salah 1 hotel yg ada di Pasar Baru,” terang Lukman.

 

Sementara itu, Kanit Reskrim Kompol Supriadi menjelaskan, PHS merupakan pemain lama. Buktinya, ia beberapa kali menyelundupkan narkoba tampa ketahuan.

 

“Ini pemain sudah lama tapi baru ketangkap kali ini. Pengakuanya dikendalikan dari Salemba tapi masih lidik,” ungkap Supriadi.

 

Akibat perbuatannya, PHS dikenakan Pasal 114 KUHP UU Narkotika dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun.

 

Kano

About Author

About Matanews.id

Check Also

Optimalkan Fungsi Penerangan di lingkungan TNI Kapuspen TNI Kunjungi Kasal

MATANEWS, Jakarta – Guna mengoptimalkan fungsi Penerangan di jajaran TNI, Kapuspen TNI Mayjen TNI Dr. ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *