Matanews.id – Jakarta – Pasca Pemilu 2019 beredar kabar adanya pelaporan kepada salah satu lembaga Survey resmi yang terdaftar di KPU membuat Anggota Kompolnas Andrea H. Poeloengan, SH, M.Hum., MTCP ikut angkat bicara.
Pada keterangannya saat di hubungi awak media Andrea mengetahui akan pelaporan tersebut melalui media massa.
“Saya mendengar dan membaca di media-media bahwa ada kelompok dari salah satu Paslon Capres yang melaporkan Lembaga Survey resmi yang terdaftar di KPU dan sah berdasarkan ketentuan UU Pemilu ke Bareskrim Polri.” ucap Andrea H. Poeloengan.
Laporan tersebut yang terinformasi dari media-media dimaksud adalah terkait dengan dugaan berita bohong sebagai akibat dari publikasi Quick Count yang dilakukan oleh lembaga yang sah dan berdasarkan ketentuan UU Pemilu.

Lanjut Andrea, bahwa dirinya perlu memberikan pendapat atau himbauan berdasarkan kapasitas dan pengetahuan yang melekat pada saat ini, bahwa saat ini agar Polri tetap bertindak Profesional dan Mandiri seperti yang telah dilakukan selama ini
“Seluruh laporan terkait urusan Pemilu termasuk hasil Quick Count adalah yurisdiksi atau kewenangan Bawaslu pada awalnya, sehingga yang berhak menerima laporan atau pengaduan awal adalah Bawaslu, bukan Bareskrim Polri.” kata Andrea.
“Sebagai bagian dari Gakumdu, maka Polri wajib tunduk dan patuh kepada UU Pemilu No 7 tahun 2017 + PKPU No 10 tahun 2018 + Surat Edaran KPI nomor 1 tahun 2019 + Putusan MK terkait dengan perkara dengan No Registrasi 25/PUU-XVII/2019, sehingga apabila ada yang melaporkan seperti di atas sudah menjadi kewajiban hukum untuk menolaknya dan kemudian menjelaskan dan mengarahkan agar laporan dimaksud dilakukan di Bawaslu.” tambahnya.
Andrea menjelaskan, sebagai bagian dari Gakumdu, Polri juga harus jeli dalam melihat atau menemukan pelanggaran-pelanggaran terkait penghitungan hasil Pemilu. Untuk itu, Polri wajib tunduk dan patuh untuk senantiasa mengacu bahwa hasil akhir Pemilu adalah resmi dari KPU.
“Sedangkan terkait cara penghitungan lainnya, hanya cara penghitungan yang sesuai dengan ketentuan UU Pemilu, seperti Quick Count yang resmi terdaftar dan sesuai UU Pemilu, dan yang mempublikasikan hasilnya sejak sesudah pukul 15.00 WIB pada tanggal 17 April 2019” jelasnya.
Adapun penghitungan-penghitungan lainnya selain yang tersebut di atas, dan dilakukan dengan cara apapun atau alasan apapun, kemudian tidak sesuai dengan ketentuan UU Pemilu, maka harus dianggap sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga sebagai bagian dari Gakumdu, Polri harus proaktif menanganinya.
“Polri yang dalam hal ini jelas-jelas didukung TNI, harus lebih berani dan bijak serta visioner dalam menghadapi oknum-oknum yang diduga telah berupaya mendelegitimasi proses dan perangkat Pemilu sejak masa sebelum waktu hari pemilihan hingga kedepannya.” tegas Andrea.
Anggota Kompolnas ini juga berterima kasih kepada Polri atas dedikasinya. beliau berharap jangan sampai pengorbonan para Bhayangkara terbaik yang telah mendahului kita menjadi sia-sia. (Red)