MATANEWS.ID – BREBES – Kabar mengejutkan datang dari pelawak kondang Nurul Qomar yang juga merupakan mantan anggota DPR RI diduga memalsukan ijazah S2 dan S3 sebagai syarat mencalonkan Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono membenarkan penangkapan Qomar dan sudah ditahan sejak Senin malam (24/06).
“Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor,” ucap Kapolre Brebes AKBP Aris Supriyono saat di hubungi Matanews.id.
Lanjut Aris menjelaskan bahwa Pada bulan Januari 2017 tersangka diajukan untuk menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS).
“Dalam persyaratannya tersangka menggunakan Surat Keterangan Lulus Magister dan Surat Keterangan Lulus Doktor serta dalam CV tersangka menyebutkan dirinya lulusan S3 Doktor pendidikan program studi Pendidikan Dasar salah satu Universitas di Jakarta (tahun 2016) dan S2 Magister Pendidikan program studi Pendidikan Dasar salah satu Universitas di Jakarta (Program Linierisasi tahun 2015) yang kemudian pada tanggal 01 Februari 2017 tersangka diangkat menjadi Rektor di Brebes berdasarkan SK Ketua Yayasan.” jelas AKBP Aris Supriyono.
Pada bulan Nopember 2017 untuk kepentingan wisuda mahasiswa pihak universitas mempertanyakan Ijazah tersangka oleh karena dalam CV tersangka baru mencantumkan Surat Keterangan lulus akan tetapi tersangka belum bisa menunjukan Ijazah tersebut.
“Selanjutnya tersangka membuat surat ke Perguruan Tinggi yang mengeluarkan surat kelulusan tersebut terkait status mahasiswa tersangka dan dijawab oleh pihak Perguruan Tinggi tersebut bahwa Sdr. NURUL QOMAR status non aktif dan belum sampai menyelesaikan studi program Magister dan Doktor, maka dengan adanya surat keterangan tersebut pihak Universitaa merasa telah dirugikan dan melaporkan ke Polres Brebes.” terang AKBP Aris Supriyono.
Pelawak NURUL QOMAR Bin ACHMAD YUSRI, (59thn) lahir di Jakarta tanggal 11 Maret 1960, merupakan seorang Dosen di Akbid Graha Husada Cirebon.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho menyampaikan bahwa Qomar tidak mengindahkan dan merespon surat panggilan dari Polres Brebes.
“Tersangka kami jemput paksa karena beberapa kali dipanggil tidak datang, tersangka dinilai melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”. ucap AKP Triagung.
“Kita tangkap di kediamannya Jalan Akasia Raya No. 168 Perumnas Bumi Arum Sari Ds. Cirebon Girang RT. 01 RW. 08 Kec. Talun Kab. Cirebon pada Senin, 24 Juni 2019”. tutup AKP Triagung. (Red)