MATANEWS.ID – LUMAJANG, 06/07/2019 – Dalam proses interogasi yang dilakukan Kapolres Lumajang kepada Dwi Retno, muncul 6 fakta dalam kasus Kriminalitas penipuan terhadap Tuhan.
- Mucikari di 3 Provinsi
Dwi Retno mengaku bekerja sebagai Mucikari di 3 Provinsi. 3 Provinsi itu yakni di Sampit Provinsi Kalimantan tengah, di Keramat Tunggak Provinsi Jakarta Utara dan Nagoya Provinsi Kepulauan Riau. Perempuan perempuan yang menginginkan penghasilan banyak dengan cara yang singkat dapat terbuai dengan mudah oleh kata-kata manis Retno. Perempuan perempuan tersebut dijadikan Pekerja Seks Komersial yang melayani para pria hidung belang. -
Pemilik Tambang Batu Bara dan Hotel di Bali dan Banyuwangi
Selain mengaku menjadi Bos tambang batu bara di Kalimantan, dirinya juga mengaku memiliki hotel di Bali dan Banyuwangi. Dirinya juga mengatakan memiliki tabungan sebanyak Rp 115 miliar untuk meyakinkan para korbannya. -
penipu antar Provinsi
tersangka mengaku pernah melakukan penipuan di Garut, bandung dan tasikmalaya (wilayah provinsi Jawa Barat). Selain itu juga berupaya melakukan penipuan di bayuwangi, jember, probolinggo dan Lumajang (wilayah Provinsi Jawa Timur). -
Memiliki 3 nama samaran
Dalam setiap kali ia melakukan aksinya, tersangka berganti-ganti nama. Ada 3 nama yang sudah di akuinya yaitu Dwi Retno, Siska dan Nur Aini. Pelaku selalu menggunakan nama-nama yang berbeda dalam upaya menipu calon-calon korbannya. -
Sasaran penipuan kalangan menengah ke bawah
Dalam memilih calon korbannya, umumnya adalah kalangan menengah kebawah. dijember yang akan di tipu adalah Tukang Becak, kemudian di Lumajang korbannya adalah Tuhan yang berprofesi sebagai tukang bangunan. Alasannya menipu orang biasa saat di introgasi karena menurutnya lebih mudah percaya kalau dia memiliki tambang batubara sehingga mudah di perdaya. -
Beberapa kali tertangkap pihak Polisi
Saat proses interogasi Tersangka juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah berulang kali ditangkap Kepolisian dan sudah 2 kali menjalani Hukuman Penjara akibat ulahnya sebagai penipu. Dalam catatan Kepolisian Dwi Retno pernah menjalani Hukuman di Lapas Suka Miskin Kota Bandung selama 10 bulan karena tindak pidana penipuan.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH mengatakan “kami masih akan telusuri kembali apakah ada jejak bukti kejahatan lain yang ditinggalkan Tersangka Dwi Retno ini di Lumajang. Karena banyak informasi yang saya dapat dirinya beraksi di berbagai tempat. Oleh karena itu tidak menutup kemungkinan dirinya tidak hanya sekali mendapat korban di Kabupaten Lumajang. Tersangka juga saat ini sedang di sidik kasus yang sama di Polres Probolinggo” ungkap Arsal
Perlu diketahui, beberapa hari yang lalu Retno alias Siska memang berusaha menipu seorang laki laki bernama Tuhan asal kecamatan Pasirian Lumajang dengan mengaku memiliki tambang batu bara di Kalimantan, memiliki hotel serta memiliki tabungan sebanyak 115 milyar Rupiah di bank. apabila Tuhan bisa menyenangkan tersangka dengan menemani kemana dia mau, maka akan diberikan uang Rp 5 miliar. (Red)