MATANEWS.ID – JAKARTA, 11/07/2019 – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus peredaran mata uang palsu asing. Dari kasus ini, polisi Amankan tujuh orang berinisial AR, AS, RV, DA, FF, PA dan HS sebagai tersangka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold Hutagalung mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti uang palsu pecahan dari berbagai macam negara yakni Kanada, Korea, Brunei, dan Dollar Singapura. Di mana nilainya kurang lebih mencapai 300 milyar rupiah.
“Berawal dari sekitar bulan Juli sampai awal Juni adanya informasi peredaran maupun transaksi gelap uang asing di sekitar Jakarta Utara kami bentuk tim untuk pendalaman info tersebut,” ucap AKBP Reynold Hutagalung di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (11/7).
Lanjut Reynold menjelaskan, awalnya pada tanggal 4 Juli berhasil melakukan penangkapan empat orang tersangka dengan inisial AR, AS, RV dan DA. Penangkapan dilakukan di depan Hotel Santika Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Saat itu sejumlah uang dolar diduga palsu yaitu mata uang US Dollar sebanyak 10 ikat dengan masing-masih pecahan 100 US dolar,” jelas AKBP Reynold.
Atas penemuan itu tim melakukan pendalaman lebih jauh untuk mengetahui keaslian uang tersebut. Tim kemudian melakukan pengecekan ke bank terdekat dan money changer.
“Dari pihak bank secara cepat maupun money changer menyatakan dugaan kuat uang itu palsu. Karena ini mata uang US Dollar kami nggak tinggal diam, kami kordinasi dengan kedutaan Amerika dengan secret service FBI yang menyatakan dengan cepat secara lisan uang tersebut palsu, dugaannya bukan diproduksi dari Amerika,” terang AKBP Reynold.
Setelah melakukan pendalaman dan interogasi dengan tersangka yang ditangkap sebelumnya, tim menangkap tersangka lainnya berinisial FF, PA, dan HS di daerah Pulogebang.
“Saat ditangkap kita menemukan mata uang asing lainnya, antara lain mata uang asing Kanada, Korea, Brunei, dan Dollar Singapura. Selain uang, kita juga mendapati adanya tiga obligasi. Obligasi tersebut diduga kuat juga palsu,” papar AKBP Reynold.
Dari penangkapan itu, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka, menjual uang palsu itu seharga 5000 hingga 7000 rupiah.
“Berdasarkan pengakuan tersangka ini baru akan diedarkan, dan transaksi yang ada mulai dari penyampaian penjualan satu dollar seharga tujuh ribu rupiah sampai dengan satu dollar seharga lima ribu rupiah. Untuk seluruhnya barang bukti mencapai 300 milyar rupiah,” tegas AKBP Reynold.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 244 KUHP dan 245 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama 15 tahun. (Red)