Home / Mata Daerah / Dianggap Lecehkan Presiden Lewat Editan Foto, Sopir Angkot Dibekuk Polres Bitung

Dianggap Lecehkan Presiden Lewat Editan Foto, Sopir Angkot Dibekuk Polres Bitung

MATANEWSID, Bitung – Kapolres Kota Bitung AKBP Stevanus Michael Tamuntuan mengatakan tim gabungan Polres Bitung akhirnya menangkap TTA (36) karena diduga melecehkan Kepala Negara Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam sebuah editan dan unggahan foto.

Pria yang belakang diketahui bekerja sehari-hari sebagai sopir angkutan kota di Bitung ini ditangkap di rumanya.

“Iya benar. Saat patroli cyber tim menemukan foto yang diunggah itu. Kami langsung bentuk tim gabungan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Bitung AKP Frelly Sumampow. Jadi ada Tim Tarsius juga tim gabungan,” katanya di Bitung, Minggu (21/7/2019).

“Setela itu, tim akhirnya bisa menemukan dan menangkap pelaku di rumahnya, tanpa perlawanan,” sambungnya.

Ia menjrlaskan, TTA diamankan diduga telah mengedit foto badan orang lainnya menggunakan muka atau wajah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Dalam foto editan nampak, sosok pria dewasa yang menggunakan kaos putih bergambar burung garuda merah bertulisan Adil Makmur Prabowo-Sandi, dengan celana jins hitam serta ikat pinggang warna putih dan memakai kalung dengan potongan rambut menyamping.

Pada hari Sabtu (20/7/2019) foto ini kemudian dipostingnya dalam komentar disebuah percakapan di grup media sosial Facebook. Saat itu dirinya sedang parkir didepan SPBU Wangurer Bitung‎.

“Dari keterangannya, ia mengaku mengedit foto orang menggunakan gambar wajah dan kepala dari kepala negara. Tujuannya hanya untuk lucu-lucuan atau candaan saja membalas postingan salah satu pendukung pasangan calon 01 di Pilpres 2019 (Joko Widodo – Ma’ruf Amin),” jelasnya.

Postingan itu pun langsung mendatangkan banyak komentar hingga menjadi viral di media sosial facebook.

Saat ini pelaku sudah diamankan ke Mako Polres Bitung untuk kepentingan proses lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti satu buah hanphone.

“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf serta berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya, kemudian menghapus postingannya,” ujanya.

Atas perbuatannya pelaku tetap diproses hukum sesuai perbuatannya dan akibat perbuatannya dijerat dengan undang-undang (UU) RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Phee)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Babinsa Timika Bagikan Buku Tulis ke Siswa SD Teologi Kristen

MATANEWS, Timika – Dalam mendukung proses kegiatan belajar mengajar, Babinsa Koramil 1710-02/Timika membagikan buku tulis ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *