MATANEWS.ID.MINAHASA – Kamis (25/07/2019), Timsus Polsek Langowan mengamankan lelaki ON alias Owen (19) dan JT alias Josua (18) warga Desa Toraget, Kecamatan Langowan Utara, Pada Rabu (24/7) sekitar pukul 08.30 Wita. Keduanya diamankan karena melakukan aksi pengrusakan sepeda motor, Pada Minggu (21/7) malam.
Adapun kronologi kejadian, Ketika itu Kapolsek langowan Iptu Ferdy Suluh bersama personel melaksanakan patroli. Saat melintas di simpang empat arah Desa Taraitak, polisi melihat beberapa segerombolan anak muda yang berdiri dipinggir jalan.
Polisi pun berhenti dan menanyakan apa yang terjadi, Dari info yang didapat dari mereka, Diceritakan yang dialami dimana mereka telah dihadang oleh seseorang tak dikenal tepatnya di simpang empat Desa Toraget.
Saat itu satu kendaraan bermotor dari para anak muda tertinggal.
Mereka pun langsung diajak Polisi dan menuju ke lokasi penghadangan.
Setelah tiba ditemukan satu unit sepeda motor jenis Suzuki Fu warna merah hitam dalam keadaan terparkir di tepi jalan dengan keadaan rusak.
Selanjutnya polisi langsung mencari saksi guna mengungkap siapa pelaku pengrusakan. Alhasil Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku Owen pada rumah istrinya di Desa Touure, Kecamatan Tompaso. Usai melakukan pengembangan, diamankan juga terduga pelaku lainnya yakni Josua pada rumahnya di Desa Toraget.
Usai diamankan, keduanya langsung digiring ke Mapolsek Langowan untuk diproses hukum.
Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Ferdy Pelengkahu membenarkan hal tersebut.
“Masih akan dilakukan pengembangan lanjut untuk mengusut apa ada terduga pelaku lainnya,” Ungkap Pelengkahu.(HS1899)