Home / Mata Hukum / Oknum Guru Olahraga MI Cabuli Siswi SD Saat Teori Senam

Oknum Guru Olahraga MI Cabuli Siswi SD Saat Teori Senam

Matanews.id, Jakarta, 26/07/2019 – Kembali terjadi kasus pencabulan anak di bawah umur, Polres Metro Jakarta Utara kini harus meringkus seorang oknum guru olahraga yang mengajar di salah satu sekolah dasar MI Madrasah Ibtidaiyah di bilangan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi menjelaskan bahwa pelaku sudah melakukan pencabulan selama 6 bulan belakangan ini dengan sebanyak 6 kali kepada korban siswi MI yakni inisial M kelas 4 SD.

“Perbuatan cabul tersebut terjadi sudah 6 kali yaitu 4 kali hanya di raba-raba payudaranya yang korban sudah lupa waktu kejadian dengan tepat kemudian 2 kali diraba-raba, diremas-remas kemudian pelaku memasuki jari-jarinya kedalam alat kelamin korban yang terjadi sekitar bulan Maret 2019 dan bulan April 2019.” Kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi di Mapolresta Jakarta Utara.

Pelaku Djunaidi Bin Yatno (53thn) yang merupakan guru PNS olahraga tersebut selalu memisahkan siswa laki-laki dengan siswi perempuan di setiap pelajarannya, yang mana siswa laki-laki peraktek main bola dan siswi perempuan di ajarka teori senam.

“Modus pelaku yaitu memisahkan siswa laki-laki dengan siswi perempuan saat mengajar, di saat pelaku mengajari siswi perempuan teori senam yang dilihat dari laptop ruang kelas, disaat itu pelaku memanfaatkan waktunya untuk mencabuli korban.” jelas Budhi.

Orang tua korban yang curiga karena anaknya tidak mau sekolah lantaran ada seseorang guru tersebut membuat curiga dan akhirnya mengetahui bahwa anaknya telah di cabuli oleh oknum guru.

“Korban M merasa malu dan takut hingga tidak ingin sekolah lagi, kemudian melaporkan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah di cabuli, dan akhirnya melaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 17 Juli 2019 guna pengusutan lebih lanjut.” ujarnya.

Djunaidi yang diakui telah memiliki anak 4 dan 2 orang cucu ini merasa tergoda dengan kecantikan korban dan kepolosan juga fisik korban.

“Pelaku tergoda terhadap korban karena kecantikan, kepolosan, dan fisik korban, pelaku juga merasa senang dengan korban.” imbuh Budhi.

Atas kasus ini Djunaidi dikenakan pasal 82 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dan dapat diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidananya. (Red)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Subuh Keliling Polda Metro Jaya, Bagikan 100 Paket Sembako dan Al- Quran

MATANEWS, Jakarta – Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, S.H., M.H. beserta ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *