Home / Mata Hukum / Pemasok Sabu Nunung Srimulat dari Napi Lapas Kelas II A Bogor

Pemasok Sabu Nunung Srimulat dari Napi Lapas Kelas II A Bogor

Matanews.id, Jakarta – Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran memasuki babak baru. Sedikit demi sedikit polisi telah menemukan para pelaku yang berperan di balik jaringan penyedia sabu bagi Nunung.

Lelaki berinsial E, yang merupakan pemasok narkotika jenis sabu-sabu untuk komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung, bertransaksi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Bogor, Jawa Barat.

Barang haram itu dikirim E melalui tersangka Hadi Moheriyanto alias TB. Keduanya berkomunikasi melalui sambungan telepon untuk bertransaksi.

“TB saat kita interogasi kembali dapat barang dari siapa, dia bilang dari tersangka E. Jadi, si E ini narapidana yang ada di Lapas. Tersangka TB meminta tolong pada tersangka E untuk mencari narkotika jenis sabu. Jadi komunikasi menggunakan telepon (HP),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 25 Juli 2019.

Menurut Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, penangkapan E merupakan hasil koordinasi bersama pihak Lapas.

Polisi meringkus E pada Minggu, 21 Juli 2019. Polisi menyita satu ponsel genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Hadi alias TB.

Kini Polisi masih memburu tiga buron (DPO) dalam kasus ini yang mana Calvijn menjelaskan tiga DPO yang menjadi incaran selanjutnya memiliki inisial K, ZUL dan AT memiliki berbagai peran dalam kasus ini.

“Hasil dari pengembangan kasus ini, didapatkan tiga tersangka baru yakni K, ZUL dan AT yang dicurigai satu jaringan dengan berbagai peran,” kata Calvijn di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Calvijn menjelaskan K berperan sebagai kurir E untuk memberikan sabu pada Hadi Moheriyanto (TB) yang langsung berhubungan dengan Nunung.

Selanjutnya AT yang bertugas menerima dan melakukan transfer hasil penjualan barang haram tersebut pada Zul. Adapun ZUL memiliki peran penyedia sabu yang dipesan E, setelah E sebelumnya berkoordinasi dengan IP di dalam Lapas Kelas II A Bogor.

“Barang yang dipesan E dan IP pada ZUL itu kemudian diberikan pada TB dengan cara tempel di tiang listrik setelah transaksi uang dilakukan dengan AT,” ucap Calvijn, menjelaskan.

Lebih lanjut, Calvijn menerangkan bahwa ZUL telah menyuplai barang haram tersebut pada E dan IP sebanyak tiga kali dalam tiga bulan dengan jumlah ratusan gram.

“Terakhir diserahkan pada bulan Juli ini sebanyak 500 gram. Bulan sebelumnya 300 gram dan bulan sebelumnya lagi sebanyak 200 gram dengan harga Rp900 ribu,” tutur Calvijn.

Dengan penangkapan ini di beritakan sebelumnya ikut turut melibatkan artis pelawak papan atas dan suaminya Nunung dan July Jan Sambiran, yang diringkus polisi di kediamannya, Tebet Timur III, Jakarta Selatan, 19 Juli. Aparat menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu-sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek. Polisi juga meringkus salah satu pelaku bernama Hadi Moheriyanto alias Hery.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga menahan ketiganya untuk dua puluh hari ke depan. (Red)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Subuh Keliling Polda Metro Jaya, Bagikan 100 Paket Sembako dan Al- Quran

MATANEWS, Jakarta – Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, S.H., M.H. beserta ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *