Home / Mata Hukum / Bobol E-Banking Hingga 1 Miliar Lebih, 2 Pelaku Ditangkap Jatanras Polda Metro

Bobol E-Banking Hingga 1 Miliar Lebih, 2 Pelaku Ditangkap Jatanras Polda Metro

Matanews.id, Jakarta – Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 pelaku pembobol e-banking dan kartu kredit. Saat ditangkap pelaku RD sempat menembak petugas, tembakan pelaku mengenai tembok dan korden.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyampaikan penangkapan dilakukan berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan uang via e-banking.

“Korban JL mempunyai rekening di salah satu bank, kemudian dia ada e-banking yang tidak pernah digunakan oleh korban. Karena dia sering belanja cash, kemungkinan e-banking tidak pernah digunakan, sampai kartu (SIM card) ini mati,” terang Argo di Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Kedua tersangka RD dan DV mengumpulkan database nasabah bank. Data itu digunakan pelaku untuk mencari sasaran korban.

“Pencurian uang yang ada di rekening. Dari laporan seseorang, korban mempunyai tabungan di bank. Dia merasa uangnya dalam tabungan berkurang pada bulan April. Kemudian ada tagihan penggunaan dana. Padahal korban tidak melakukan transaksi,” ucapnya.

Bahkan kartu perdana mati yang yang digunakan untuk aktivasi e-banking kembali dihidupkan pelaku. Setelah itu, e-banking korban bisa digunakan kembali untuk transaksi.

“Dia berupaya untuk mengaktifkan kartu yang sudah mati itu, e-banking yang sudah mati itu akhirnya hidup kembali masih atas nama korban. Sehingga oleh pelaku digunakan untuk pembelian online,” terangnya.

Kedua memiliki peran masing-masing, RD sebagai pencari database bank dan pembelian kartu bank. DV berperan sebagai penampung uang dan kartu itu digunakan untuk pembelian online. Salah satu korban bahkan mengalami kerugian hingga 1 miliar lebih, setelah digunakan untuk berbelanja.

“RD ini perannya mengaktifkan kartu yang sudah off menjadi on. Kemudian dia yang memindahkan dana ke rekening korban. DV juga sama, menyiapkan akun aplikasi emas dan aplikasi Sakuku untuk menampung uang dari korban,” lanjutnya.

Dalam pengungkapan, kedua tersangka dibekuk di wilayah Palembang, Sumatera Selatan. Dalam penangkapan RD sempat melawan namun bisa dilumpuhkan petugas.

“Dia punya pistol rakitan dan berupaya menembak petugas,” imbuhnya.

Argo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam pemakaian SIM card yang menempel dengan e-banking. Begitu juga memastikan tidak mengunakan password e-Banking dengan tahun lahir.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pencurian, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), UU Darurat karena kepemilikan senjata api ilegal, dan Pasal 212 KUHP karena melawan petugas dengan ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara. (Red)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Subuh Keliling Polda Metro Jaya, Bagikan 100 Paket Sembako dan Al- Quran

MATANEWS, Jakarta – Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, S.H., M.H. beserta ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *