Home / Mata Hukum / Polres Jakut Ringkus Sindikat STNK dan TNKB Palsu

Polres Jakut Ringkus Sindikat STNK dan TNKB Palsu

Matanews.id, Jakarta – Penyidik Unit Resmob, Satuan Reserse dan Kriminal Umum, Polres Jakarta Utara meringkus komplotan penipuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaran bermotor (TNKB) khusus kode pemerintah kode (RFP).

Menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, pelaku membuat pemalsuan STNK dan TNKB untuk agar terhindar dari operasi ganjil genap (gage).

“Mereka ini menyediakan pesanan agar tidak kena ganjil genap,” kata Argo yang didampingi Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara di Jalan Yos Sudarso,Tanjung Priok, Jakarta Utara,(27/8).

Argo menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas Direktorat Lalulintas, Polda Metro Jaya menemukan adanya transaksi STNK dan TNKB khusus kode RFP melalui media sosial dikawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kemudian, temuan itu dilaporkan ke Polres Jakarta Utara.

“Awalnya petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menemukan adanya transaksi STNK dan TNKB via online shop,” jelas Argo.

Argo menambahkan, kemudian penyidik Unit Resmob, Satuan Reserse Polres Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan meringkus seorang pembeli STNK dan TNKB berinsial CL, diwilayah Jakarta Utara, pada 16 Agustus 2019 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kami menangkap tersangka berinisial CL ketika melakukan transaksi jual beli STNK dan TNKB nopol B 1998 RFP palsu ketika membeli lewat online shop,” ungkapnya.

Kepada penyidik, Argo mengatakan, tersangka CL membeli STNK dan TNKB palsu dari tersangka berinisial TSW.Kemudian, penyidik meringkus TSW.

” Mereka ini sudah beroperasi 1 tahun dan sudah 10 kali bertransaksi. Rata- rata mereka menerima keuntungan Rp 2,5 juta hingga Rp 8 juta,” ungkapnya.

Argi menegaskan, penyidik melakukan pengembangan dan menangkap tersangka berinisial Y alias K.

” Kami melajukn pengembangan dan menangkap tersangka berinsial Y alias K( berperan sebagai pemesan AMY aluas A( berperan pembuat STNK palsu), DP (pembuat TNKB palsu) dan S alias J,” ungkapnya.

Argo mengatakan, setiap pemesanan STNK dan TNKB palsu dihargai Rp 15 hingga Rp 20 juta.

” STNK dibuat dengan menggunakan kertas HVS dan TNKB sudah memiliki cetakan dari Korlantas.Tetapi, mereka tidak mengetahui kalau TNKB ada kode lainnya dan STNK dibuat dari kertas yang dikeluarkan Perum Peruri,” tutup mantan Kabidhumas Polda Jawa Timur ini.

Dari tangan tersangka penyidik menyita barang bukti berupa 1 buah TNKB nopol B1998 RFP, 1 lembar STNK nopol B1998 RFP, lima lembar STNK palsu,1 buah BPKB palsu, 5 buah HP, uang tunai Rp 10 juta, 2 unit printer, 1 unit laptop, 2 buah ATM, struk transferan dan 1 rim kertas HVS ukuran A4.Akibatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 atau ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. (Sapuji)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Subuh Keliling Polda Metro Jaya, Bagikan 100 Paket Sembako dan Al- Quran

MATANEWS, Jakarta – Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, S.H., M.H. beserta ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *