Home / Mata Hukum / Sindikat Penipuan Apartemen Fiktif Digulung Polda Metro

Sindikat Penipuan Apartemen Fiktif Digulung Polda Metro

Matanews.id – jakarta, Subdit 2 harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sindikat penipuan penjualan apartemen fiktif di Ciputat, Tangerang Selatan. Sindikat ini diduga menipu 455 orang korban dengan keuntungan mencapai Rp 30 miliar.

“Kasus penjualan apartemen ada korban yang sudah bayar lunas, ada yang belum. Yang sudah bayar lunasin lebih kurang Rp 30 miliar. Begitu di cek apartemennya nggak ada,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Hingga saat ini ada 26 orang korban penipuan yang melapor ke polisi. Para penipu yang berjumlah 3 orang yakni AS, KR, dan PJ ini ditangkap tim Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Para tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda ini awalnya membuat perusahaan bernama PT. MMS didirikan tahun 2016. Para tersangka kemudian membuat brosur pemasaran Ciputat Resort Apartement dengan memberikan harga murah, Rp 150 juta dengan bonus hadia menarik,” jelas Suyudi.

Hadiah-hadiah yang ditawarkan para tersangka yakni satu unit mobil. Iming-iming ini membuat para korbannya tergiur untuk memesan unit apartemen. Para tersangka melakukan aksinya dengan cara menyebar brosur dan menawarkan apartemen itu di internet.

“Dia menawarkan lewat internet dan dia ada kantornya juga di Ciputat,” kata Suyudi.

Korban yang tertarik membeli apartemen dengan metode pembayaran mencicil. Ada juga yang sudah membayar lunas.

Para tersangka menurut polisi menjanjikan apartemen itu akan rampung dan bisa ditempati pada tahun 2019. Namun hingga saat ini pihak PT. MMS itu belum mendapat izin mendirikan apartemen sehingga apartemen itu tidak pernah didirikan.

“Para tersangka berjanji akan menyerahkan unit pada 2019. Namun sampai saat ini di lokasi tanah tidak ada pembangunannya sama sekali. Korban menagih janji dengan mendatangi kantor PT. MMS namun sudah dalam keadaan kosong,” kata Suyudi.

Polisi menegaskan PT MMS tidak pernah mendapatkan izin atau meminta izin mendirikan apartemen di wilayah Ciputat. Suyudi menyebut karena pengembang apartemen ini fiktif, maka korban tidak bisa mendapat ganti rugi dari pihak pengembang apartemen itu.

“PT. MMS belum pernah meminta permohonan izin mendirikan bangunan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Kota Tangerang selatan. Tapi, PT MMS sudah memasarkan apartemen kepada korban,” papar Suyudi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (Suheri)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Subuh Keliling Polda Metro Jaya, Bagikan 100 Paket Sembako dan Al- Quran

MATANEWS, Jakarta – Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, S.H., M.H. beserta ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *