Matanews.Id.Minahasa – Gerak cepat pihak kepolisian dilakukan saat mengamankan lelaki AM alias And tersangka penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) mengakibatkan kematian terhadap korban Deni Kamasi (42), Senin (23/9/2019) sekitar pukul 01.30 Wita di Desa Sendangan, Kecamatan Kakas.
Diketahui korban dan tersangka merupakan warga yang sama Desa Sendangan. Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK, membenarkan, Menurut Kasat, Saat ini terduga tersangka AM telah diamankan tak lama setelah kejadian, Dengan barang bukti,
“Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut. Penyidik pun menyangkakan tersangka dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sesuai pasal 351 ayat 3 KUHP.
Dikatakannya juga jika polisi langsung berkoordinasi dengan pemerintah setempat atas antisipasi aksi balasan, mengigat jarak rumah keduanya agak dekat. Sementara kronologisnya bahwa sebelum kejadian tersangka keluar rumah dengan membawa sebilah pisau badik datang ke pesta ulang tahun. Alasan tersangka hal itu guna menjaga diri.
Tiba di pesta tersebut, tersangka langsung duduk minum bersama teman-temanya dan tak lama kemudian korban datang dalam keadaan mabuk. Disana korban berteriak sambil melontarkan kata-kata makian serta ajakan berkelahi. Namun tersangka yang tak memiliki pekerjaan ini tidak menghiraukan teriakan korban.
Tetapi ketika tersangka menuju ke jalan dengan maksud mengantar temannya pulang. Korban mengikutinya dan melayangkan kata ajakan untuk berkelahi, tersangka pun menjawab terserah. Nah ketika korban berbalik arah, saat itu juga tersangka langsung mencabut pisau badik yang dibawanya dengan mengunakan tangan kanan. Seketika itu juga tersangka langsung menikam bagian pundak kiri belakang korban sebanyak satu kali. Usai beraksi, tersangka langsung kabur dari lokasi kejadian. Sementara korban dibawa warga ke Rumah Sakit Langowan namun nyawanya tak terselamatkan.(HS1899)