Matanews.Id.Minahasa – Sabtu, (23/11/19), Universitas Negeri Manado (Unima) menggelar Pendidikan Latihan (Diklat) penguatan kepala sekolah. Adapun kegiatan ini mendapat mandat dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Sekolah (LPPKS) di Solo.
Dikatakan Rektor Unima Prof DR Julyeta Runtuwene, melalui Ketua Lembaga Penyelenggara Diklat Unima, Prof. Dr. Deitje Katuuk M.Pd, mengatakan bahwa kegiatan Diklat Penguatan Kepala Sekolah (PKS) ini diselenggarakan atas dasar perjanjian kerja sama Bantuan Pemerintah Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah antara PPPPTK BMTI Bandung atas nama Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan.
” Untuk diketahui Diklat Penguatan Kepala Sekolah merupakan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018, Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah yang mengamanatkan bahwa guru calon Kepala Sekolah harus mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah dan mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan sebagai salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Sekolah,” Ungkap Deitje Katuuk.
Ditambahkannya, Bagi Kepala Sekolah yang sedang menduduki jabatan sebelum diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018, Kaka diwajibkan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah.
“Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah diselenggarakan bertujuan untuk memantapkan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan Kepala Sekolah agar mampu berpikir visioner dalam membangun tata kelola dan budaya mutu di sekolah yang berdaya saing tinggi,”Terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kalau sebelumnya Kepala Sekolah itu hanya merupakan tugas tambahan maka melalui peraturan menteri Kepala Sekolah itu sudah merupakan manajer bukan tugas tambahan lagi.
“Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sesuai dengan kewenangan bahwa SMA dan SMK menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, “Katanya.
Pelaksanaan Kegiatan Diklat ini, Dilaksanakan di 4 gelombang sejak 18 November 2019 sampai dengan 16 Desember.
“Peserta Diklat harus menempuh 71 Jam pelajaran dengan materi 13 modul, Dinas pendidikan seyogyanya wajib mensuport pelaksanaan diklat ini untuk kemajuan daerahnya, karena kepala sekolah ini adalah organik pemerintah daerah kab/kota maupun provinsi,” pungkasnya.
Adapun peserta yang direkrut oleh Unima sebagai lembaga Penyelenggara Diklat Kepala Sekolah sebanyak 1993 kepala sekolah, yang terbagi menurut kab/kota sebagai berikut:
NO KABUPATEN/ KOTA JUMLAH PESERTA
1.Minahasa Selatan 317
2.Manado 218
3.Tomohon 41
4.Minahasa 352
5.Bitung 64
6 .Minahasa Utara 157
7 .Minahasa Tenggara 44
8 .Bolaangmongondow 166
9 .Bolaangmongondow Timur 68
10 .Bolaangmongondow Utara 47
11 .Bolaangmongondow Selatan 58
12 .Kotamobagu 59
13 .Talaud 99
14 .Sangihe 152
15 .Sitaro 72
16 .Provinsi SULT 79
JUMLAH PESERTA : 1993
(rie)