Home / Mata Hukum / Polres Jakpus Amankan Pengedar Narkoba

Polres Jakpus Amankan Pengedar Narkoba

Matanews.id, Jakarta- Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan dua orang pengedar Narkoba berinisial YDS (34) dan MBH (38) yang kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu-sabu dan Ektasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri memimpin langsung Konferensi Pers dalam keterangan nya KBP Yusri menyampaikan bahwa penangkapan berawal terjadi pada Jumat 22 November 2019, anggota Unit I Subnit B SatResnarkoba Polres Jakarta Pusat di bawah pimpinan Kanit I Resnarkoba AKP Retno Jordanus, S.I.K, telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar parkiran motor Apartemen daerah Kemayoran Jakarta pusat.

Proses penangkapan dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Berdasarkan informasi yang dimaksud, adanya transaksi Narkoba di sekitar parkiran Apartemen di Kemayoran Jakarta Pusat. Pada saat di geledah dari saudara YDS dapat di sita barang bukti 1 (satu) plastic klip sedang, berisikan pecahan tablet diduga narkotika jenis ekstasi berat brutto kurang Iebih 44 (empat puluh empat) gram yang disimpan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri.

Turut hadir dalam Konferensi Pers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri, Wakapolrestro Jakarta Pusat AKBP Susatyo, KSB Humas Polrestro Jakarta Pusat AKP Suwatno, Kanit I Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Retno Jordanus, S.I.K.
Dalam Konferensi Pers Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Condro, S.H, S.I.K, M.Si, menghimbau kepada masyarakat agar berhati -hati bila membeli makanan dalam bentuk kemasan sebelum di cek terlebih dahulu.

“untuk masyarakat jika mengetahui terjadi tindak pidana Narkoba jangan ragu dan takut untuk segera melaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.” Ujarnya.

Barang bukti yang diamankan: Sabu : 3,729 gram (3,73 Kg) Total Extacy : 4.120 butir Total H5 : 179 butir, 1 buah Alat Press, 4 buah Timbangan, 9 bungkus Kwaci kosong, 1 buah Sendok Stainless, 1 buah ATM BCA, 1 buah Kunci Apartemen, 3 Unit Handphone.
Pasal yang yang disangkakan Pasal 114 (2) Sub 112(2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun. (vik)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Subuh Keliling Polda Metro Jaya, Bagikan 100 Paket Sembako dan Al- Quran

MATANEWS, Jakarta – Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, S.H., M.H. beserta ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *