Matanews.id,Jakarta-Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan pada 2019 terdapat peningkatan jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung. Total perkara yang masuk 12.370 kasus dan yang diputus sebanyak 20.276 perkara.
“Tahun ini tercatat jumlah perkara yang diregister di Mahkamah Agung sebanyak 19.370 perkara, naik dibanding tahun sebelumnya. Setiap tahun perkara semakin banyak di Mahkamah Agung,” kata Hatta Ali di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2019).
“Oleh karena itu, ada kesan bahwa kalau masyarakat dikatakan tidak percaya lagi pada lembaga perkara peradilan tapi buktinya perkara setiap tahun kok semakin banyak. Berarti ada nilai positifnya, masyarakat semakin percaya kepada badan peradilan. Jumlah perkara masuk tersebut meningkat sebesar 12,91 persen dari tahun sebelumnya,” sambungnya.
Hal tersebut disampaikan Hatta Ali dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun yang digelar di kantornya pagi tadi. Hatta menyampaikan terkait jumlah perkara yang telah diputus oleh MA.
“Mahkamah Agung pada tahun ini berhasil memutus 20.021 perkara. Berarti melebihi perkara yang masuk. Perkara dari keseluruhan jumlah beban sebanyak 20.276 perkara. Jumlah perkara diputus meningkat juga, yaitu 13,51 persen, sehingga kerja keras Mahkamah tersebut dapat menekan jumlah sisa perkara menjadi 255 perkara,” ucapnya.
Hatta mengatakan angka ini mengalami peningkatan dari tahun lalu, yaitu 906 perkara menjadi 255 sisa perkara tahun ini. Meski demikian, dia mengaku data ini bukan merupakan data akhir.
“Karena masih ada 2-3 hari menuju ke tanggal 1 Januari. Hari ini masih ada hakim agung yang bersidang termasuk hari Senin tanggal 30 ya masih ada yang sidang. Jadi angka 255 ini bisa naik bisa turun. Naiknya kalau ada perkara pidana yang masuk terutama yang menyangkut terdakwa yang ditahan atau perkara-perkara yang habis penahanannya ini akan segera diputus,” ungkap Hatta.(Ptr)