Matanews.Id.Minahasa – Kamis, (2/1/20), Kasus penganiayaan di wilayah hukum Polres Minahasa, mengakibatkan korban meninggal, Menghebohkan warga Langowan Selatan tepatnya didesa Manembo, Dimana korban Jenly Tumangkeng (52), Yang sehari-hari berprofesi sebagai petani meninggal dunia akibat tikaman yang dilakukan oleh tersangka FW Alias Feigo (32).
Tumangkeng (52), warga Jaga V Desa Manembo Kecamatan Langowan Selatan, tewas terkena tikaman benda tajam sejenis pisau badik, di dada bagian kanan, oleh pelaku FW alias Feigo, warga Jaga III Desa yang sama, pada Rabu (01/20) malam, sekitar pukul 20.00 WITA, di Desa tersebut.
Kronologi kejadian berawal saat korban Tumengkeng dan tersangka Feigo bersama teman-teman mereka yang lainnya, bertamu karena perayaan Tahun Baru, di rumah keluarga Herke Kolamban-Tiaw, dan sempat menengak minuman keras jenis cap tikus.
Usai bertamu pelaku dan korban keluar rumah dan berjalan bersama-sama. Tepat berada di pertigaan jalan raya depan rumah keluarga Posumah-Lontoh, Pelaku ditegur saksi, agar segera pulang dan tidak melakukan keributan, karena sudah dalam pengaruh miras.
“Menurut keterangan saksi,Ia menegur Feigo agar segera pulang, Tak berapa lama datang korban melihat kami bersitegang, dan berusaha melerai, namun tidak diterima tersangka. Saat itu Feigo langsung menikam korban sebanyak satu kali dan mengena pada dada sebelah kanan,” terang saksi Jansen Posumah (46), yang adalah paman korban.
Antara saksi dan pelaku pun sempat terjadi perkelahian, yang kemudian datang juga Kepala Jaga V Desa Manembo, Jenly Lomboan, untuk melerai keduanya.
Kapolres Minahasa AKBP Denny I Situmotang SIK, melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK, kepada Media membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, usai kejadian korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Budi Setia Langowan, sementara pelaku sempat melarikan diri.
“Mendapat informasi adanya kasus tersebut, kami langsung turun ke tempat kejadian perkara (TKP), Guna mencari bahan keterangan dari saksi-saksi, Lanjut mencari dan mengamankan tersangka.
Adapun korban, Dari keterangan pihak RS Budi Setia, melalui dr Nancy Bawiling, korban meninggal dunia akibat terkena benda tajam pada bagian dada sebelah kanan sedalam 6 cm dan mengena pada paru paru,” terang Terang Kasat Reskrim.
Dari hasil pengembangan sementara, motif terjadinya penganiayaan yang berakhir pada korban meninggal dunia ini karena tersangka sedang dalam pengaruh miras, merasa tidak senang atau sakit hati saat ditegur dan dipukul oleh saksi Jansen Posumah.
“Akibatnya Feigo salah sasaran, yang sebetulnya akan ditikam tersangka, dari pengakuannya, adalah saksi Jansen, tapi mengena pada korban Jenly Tumangkeng. Dan tersangka saat ini sudah diamankan di rutan Mapolres Minahasa, bersama barang bukti sebilah pisau badik, untuk proses hukum selanjutnya,” Tutup Santoso.(rie)