Home / Mata Hukum / Ribuan Ekstasi Siap Edar, Polisi Gagalkan di Apartemen Green Bay Pluit

Ribuan Ekstasi Siap Edar, Polisi Gagalkan di Apartemen Green Bay Pluit

Matanews.id, Jakarta – Polisi menangkap dua tersangka pengedar narkoba berinisial J dan R yang merupakan om dan keponakannya karena mengedarkan 14.356 butir ekstasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua tersangka ditangkap di sebuah apartemen daerah Pluit, Jakarta Utara, Kamis (16/1). Selain ekstasi, polisi juga menemukan barang bukti berupa 5 gram sabu.

“Pengungkapan kita berhasil menyita total 14.356 butir. Juga ada serbuk kurang lebih 1 kg. Itu serbuk yang tinggal dicetak sama dia. Ada juga 5 gram sabu-sabu sebagai barang bukti,” ucap Kombes Pol Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/1).

Yusri menjelaskan, sesaat sebelum digerebek, kedua tersangka sempat membuang barang bukti 14.356 butir ekstasi dari lantai 20. Namun, usaha itu gagal karena polisi berhasil menemukan ekstasi-ekstasi tersebut.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga tahun. Polisi kini sedang mendalami sumber ekstasi ini dipasok ke J dan R.

“Mereka ada rencana menyebarkan di Jakarta dan sekitarnya, khususnya di tempat-tempat hiburan. Ekstasi ini ada warna hijau dan ungu,” ucap Yusri.

Polisi menjerat J dan R dengan UU Narkotika Pasal 114, 112, dan 132. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

“Ini merupakan salah satu keberhasilan Subdit 3 memutus mata rantai peredaran narkotika,” tutupnya. (wly)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Subuh Keliling Polda Metro Jaya, Bagikan 100 Paket Sembako dan Al- Quran

MATANEWS, Jakarta – Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, S.H., M.H. beserta ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *