Matanews.id Jakarta – Risma Sihotang dari Lembaga Advokasi HAM Internasional Jakarta kembali mendatangi Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, (30/01/2020), dalam agenda nya Risma ingin menunjukan kepada media bahwa laporan terkait dengan penyerobotan lahan sudah selesai.
Menurut Risma Sihotang, mereka ( Ny. Zun Khairani harahap dan istri kedua Sumarni) beserta anak perempuan almarhum M Rawi Batubara bernama Winda Isnaini Batubara adalah korban oleh pihak Mery Gunarti pengusaha kaya di Riau. Dan Bareskrim Mabes Polri telah mengeluarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/005/l/2020/BARESKRIM tanggal 30 Januari 2020. Tertera di Laporan Polisi, pelapor bernama Winda Isnaini Batubara sedangkan terlapor Mery Gunarti dan Salikun Djono.
” Laporan yang kami terima hari ini merupakan langkah kepastian hukum secara tehnis lapangan dan legal formal. Atas menempatkan plang di lahan Teras Kayu Resto itu. Dan sengaja melakukan penyerobotan tanah.” Ucap Risma Sihotang, saat ditemui awak media.
Risma melanjutkan pernyataannya,
” Korban adalah orang yang tanahnya diserobot oleh Mery Gunarti, lahan tanah milik Alm M rawi Batubara dengan lahan seluas 4521M dari sebelum ada pemekaran luas tanah 5400M, yang saat ini tengah berdiri Rumah makan Teras kayu resto di Jalan jendral Sudirman pekan baru Riau Sumatra Selatan terus berlanjut.” Imbuhnya.
Hadir Zun Khairani Harahap beserta Winda Isnaini Batubara berharap dengan Laporan ini ada titik terang dan dapat mengembalikan tanah kami.
” Kami telah membuat laporan yang saat ini telah menghadap ke SPKT terhadap kasus ini yang didampingi oleh Rismauli Sihotang ketua Leadham internasional Jawa Tengah. Dan selanjutnya dengan laporan ini, semoga ada titik terang. “Ucap Zun Khairani Harahap.
Risma melanjutkan, “kita telah melaporkan tindak pidana dengan secara sepihak telah memasang plang oleh merry gunarti beserta suaminya terhadap sebidang kasus tanah yang notabene itu adalah milik klien kami.”imbuhnya.
Risma juga mengatakan sebenarnya ini bukan objek yang di sengketakan oleh merry gunarti, dia bersengketa dengan PT Surya kencana sejak tahun 1996. Dan baru 2018 dia (merry gunarti) meletakkan plang yang tidak ada dasarnya terhadap Putusan-putusan yang dia terapkan pada plang itu.
“Dari tahun tahun 1996 kemana aja dia, sedangkan dia orang terpandang disana, merry adalah orang kaya di pekan baru dan merry juga pelaku bisnis yang luar biasa di Pekanbaru tetapi ternyata dia menzholimi rakyat kecil seperti klien kita (Ny. nani dan anaknya winda). Dimana tanah itu milik suaminya dan ayah dari Alm Rawi Batubara. ” ujarnya sambil memperlihatkan bukti kepada awak media. (ptr)