Matatanews.id, Trenggalek – Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pihaknya berhasil mengungkap dan mengembankan kasus peredaran 1.100 obat keras tanpa ijin edar dan tidak sesuai farmasi jaringan Tulungagung-Trenggalek dengan modus simpan dalam kompor bekas.
“Satuan Reserse Narkoba polres Trenggalek kemvali mengungkap peredaran obat keras yang sesuai dan tidak memiliki ijin edar bweupa Pil Doble L di wilayah Trenggalek. Pelaku merupakan jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Trenggalek dan Tulung Agung. Polres Trenggalek tetap tidak akan berhenti untuk mengikis habis peredaran obat-obat terlarang di wilayah Trenggalek,” katanya, Rabu (6/2/2020).
Calvijn menyatakan, tersangka yang diamankan bernama Bambang Purwanto Als. Bancet. Tersangka diamankan di rumahnya, Minggu (2/2/2020) dengan barang bukti ribuan pil obat keras.
Barang bukti yang diamankan adalah 20 butir pil dobel L kemasan plastic warna hitam, 77 butir kemasan plastic warna hitam dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok, 982 butir Pil dobel L kemasan plastic bening dimasukkan ke dalam plastic kresek warna hitam, Satu buah Kompor minyak, uang tunai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), satu buah Handphone.
“Peredaran obat-obat seperti yang telah diungkap Satuan Reskoba Polres Trenggalek demi masa depan para generasi penwrua Bangsa diwilayah Trenggalek,” katanya.
“Diharapkan warga masyarakat selalu waspada terhadap peredaran obat2 terlarang Pil Doubel L maupun Narkoba , Miras karena akan merusak organ tubuh maupun para genwrasi penerus Bangsa,” imbau Calvijn. (hpy)