Matanews.id, Wonosobo – Aparat Satreskrim Polres Wonosobo, Jawa Tengah berhasil menangkap pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil bodong. Penangkapan pemalsuan dokumen negara tersebut bermula saat tersangka yang berinisial RD asal Simbang Kecamatan Kalikajar, Wonosobo sedang membayar pajak tahunan di Samsat Keliling.
“Jadi peristiwa ini terungkap saat petugas Samsat gelar pelayanan keliling di Kecamatan Kertek. Saat itu pelaku membawa mobil untuk perpanjangan pajak. Ketika data-data yang tertera di STNK tersebut dimasukkan ternyata data yang dimasukkan itu tidak muncul,” terang Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Heriyanto, saat dihubungi Matanews.id melalui telepon selularnya, Selasa (5/2/2020).

Menurut dia, misal STNK kendaraan yang dibawa pelaku tertulis Noka: MHKA4GBJHJ005810, Nosin : 3NRH160314, atas nama pemilik STNK yaitu Supriyati, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata yang muncul untuk kendaraan dengan Noka : MHKA4GBJHJ005810, Nosin : 3NRH160314 adalah milik kendaraan merk Toyota Type B101RA-GQSGJ AGYA 1.2 G A/T, warna putih, tahun 2017,Nopol R-9094-JK, atas nama pemilik Abiyah Hanifah, Desa Pasren 01/04, Kelurahan Tlitih Lor, Kecamatan Jeruk Legi Cilacap, Jawa Tengah.
“Dari hasil pengembangan kami, ternyata STNK yang dipalsukan tidak hanya satu mobil saja, namun ada 7 mobil lain yang STNK-nya juga palsu,” imbuh Heri.
Tujuh mobil yang berdokumen palsu tersebut diantaranya satu unit Suzuki Futura, warna hitam, tahun 2016 ,Nopol AA-1911-QP, satu unit Daihatsu Xenia,warna putih 2016 ,Nopol B-1420-FZE, satu unit Toyota Agya, warna putih, 2017,Nopol AA-9094-JK, satu unit Honda Jazz RS , warna hitam 2016, nopol B-1136-GKP, satu unit Toyota Avanza , warna hitam 2011,nopol B-1872-KKD, satu unit Toyota Agya, warna Silver, 2016, nopol AA-8489-MF dan satu unit Suzuki Ignis, warna merah metalik 2017, nopol AA-8977-YE.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 263 ayat 1 atau Pasal 264 ayat 1, jo pasal 55, jo pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (Djk).