Home / Mata Daerah / Gegara Corona, Wanita Ini Nekat Jual Masker Palsu

Gegara Corona, Wanita Ini Nekat Jual Masker Palsu

 

Matanews.id, Trenggalek – Wabah Virus Corona di Wuhan, China yang juga menyebar di beberapa negara, berimbas pada tingginya permintaan masker. Mahalnya harga masker itu rupanya menjadi peluang NL (25), wanita asal Tulungagung untuk melakukan penipuan.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pihaknya akhirnya membekuk NL. Calvijn menjelskan, melalui akun Facebook, NL kemudian mengunggah konten dirinya bisa menyediakan masker dalam jumlah besar.

Hal itu membuat RPS, warga Trenggalek tertarik membelinya. RPS kemudian mengirim pesan ke NL hingga komunikasi berlanjut ke WhatsApp (WA).

“Saat itu RPS memesan 400 boks masker dari NL dengan kesepakatan harga Rp 24 juta,” katanya, Senin (17/2/2020).

Calvijn menjelaskan, pemesanan itu dilakukan RPS pada NL pada 2 Februari 2020. Setelah deal, NL meminta uang muka kepada RPS, sehingga sekitar pukul 18.00 Wib, RPS mentransfer uang Rp 11.400.000,- ke rekening NL.

Namun setelah RPS mentransfer uang tersebut ke NL, barang yang dibelinya tidak kunjung dikirim. Saat menanyakan ke NL, nomor WA-nya justru diblokir, begitu pula dengan masengger.

“Setelah RPS menghilang, NL melaporkan ke kami,” jelas Alumnus AKPOL Tahun 1999 ini.

Setelah mendapat laporan itu, Tim Satreskrim Polres Trenggalek dipimpin Kasatreskrim Iptu Bima Sakti kemudian melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, tim ini menangkap NL di rumahnya di Tulungagung.

Bersama NL disita sejumlah barang bukti 5 lembar screenshoot atau tangkapan layar percakapan akun Facebook NL dan RPS; 1 lembar tangkapan layar bukti transfer ke rekening BRI atas nama NL; 1 unit HP merk MITO A19 milik NL; 1 unit HP merk OPPO F9; 1 buku tabungan BRI milik NL dan 1 lembar ATM BRITAMA.

“Tim kami juga menyita uang tunai sebesar Rp. 8.950.000,-,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa NL tidak memiliki stok masker seperti yang diposting dalam akun Facebook-nya. NL mengaku memposting penjualan masker lantaran pasti banyak orang yang tertarik membelinya. Sebab masker sedang dicari oleh semua orang menyusul antisipasi Virus Corona yang sedang terjadi.

“Kami jerat tersangka NL dengan Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tandas Calvijn. (red)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Subuh Keliling Polda Metro Jaya, Bagikan 100 Paket Sembako dan Al- Quran

MATANEWS, Jakarta – Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, S.H., M.H. beserta ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *