Matanews.id, Serang, Banten – Sejak Beberapa Bulan yang lalu, Seluruh Negara di belahan dunia, Tengah Mengalami Cobaan dan ujian terhadap ancaman penyebaran wabah virus Covid-19, tak terkecuali bangsa indonesia.
Dengan Berkembang begitu pesatnya Penyebaran Virus Covid-19 ini di tengah masyarakat, Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan suatu kebijakan Penting dalam penanganan dan Penanggulangan secara bersama sama, upaya menghambat penyebaran Virus Covid-19 di suruh indonesia dengan mensosialisasikan program Sosial Distancing, Yaitu Pembatasan Aktifitas Sosial di Ruang Publik.
Kapolda Banten, Irjen Pol Drs. Agung Sabar Santoso S.H., M.H, menyatakan bahwa
Selaras dengan Kebijakan Pemerintah Pusat, Polri sebagai penanggung kamtibmasy memandang perlu Mengeluarkan Maklumat Kapolri, guna merealisasikan kebijakan pemerintah pusat hingga ke daerah Melalui Maklumat Kapolri yang tertuang dalam Maklumat Nomor : Mak/2/III/2020, tertanggal 19 Maret 2020. Ujar Sabar Santoso, Pada Selasa (24/3/2020).
Irjen Agung Sabar Santoso, menyampaikan Maklumat Kapolri Berisi tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakanp Pemerintah, Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Bahwa dengan mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepat nya penyebaran Covid-19, maka pemerintah perlu telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Ujar Agung Sabar.
Lanjut Agung Sabar, Bahwa Untuk Memberikan Perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum teetinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kapolri Mengeluarkan Maklumat.
Pertama, Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di temput umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu : Pertemuan Sosial, Budaya, Acara Keagamaan dan aliran kepercayaan, dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, tabliq, dan kegiatan lain sejenisnya yang mendatangkan banyak warga berkumpul di dalam dan di luar gedung. Selanjutnya, Tidak boleh ada kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi pesta pernikan dan resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, unjuk rasa, pawai, karnaval, Cafe, Tempat hiburan malam, Live Musik, dan kegiatan lainnya yanh menjadikan berkumpulnya massa.
Kedua, Tetap Tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ketiga, tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan. Ke empat, tidak terpengaruh dan menyebarkan berita berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat; dan apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian terdekat. Kelima, Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, Maka setiap anggota polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang di perlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan Bahwa Maklumat Kapolri disampaikan untuk diketahui dan di patuhi oleh seluruh lapisan masyarakat indonesia. Kami berharap Seluruh Pemerintah Daerah, Kabupaten dan kota bisa bersama Polri dan TNI, untuk gencar melakukan upaya penanggulangan Covid-19 dan ikut mensosialisasikan di lingkungan kerja instansi terkait serta kami mohon bantuan seluruh elemen masyarakat, para tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda untuk bisa mengindahkan maklumat ini dan bisa melaksnakan dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, demi menyelamatkan warga masyarakat kita. Demikian Ujar Edy Sumardi. (red)