Matanews.id, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya dan polres jajaran menangani sebanyak 443 kasus tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks dan ujaran kebencian terkait penyebaran corona atau Covid-19 wilayah Jadetabek.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dari 443 kasus itu dimana 166 kasus ditangani oleh Polda Metro Jaya, 51 kasus di Polres Metro Jakarta Selatan, 36 kasus di Polres Metro Jakarta Barat, 23 kasus di Polres Metro Jakarta Utara dan 1 kasus di Polres Jakarta Timur serta 36 kasus di Polres Jakarta Pusat.
Sedangkan, penyidik Polres Metro Depok ada 25 kasus hoaks dan ujaran kebencian, 11 kasus di Polres Bekasi Kota, 44 kasus di Polres Bekasi, 1 kasus di Polres Bandara Soetta
“17 kasus di Polres Tangerang Kota, 8 kasus Polres Tangsel, 5 kasus di Kepulauan Seribu dan 19 kasus di Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/5).
“Kami juga sudah takedown beberapa akun yang menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian yaitu ada 218 akun di Instagram, Facebook, Twitter dan Whatsapp,” lanjut Yunus.
Yunus menerangkan,untuk kasus hokas dan ujaran kebencian pihaknya sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Sedangkan, untuk sisanya masih dalam proses penyelidikan.
“Mereka dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Semua tersangka dan barang bukti sudah kami amankan,” pungkas mantan Kepala Bidang Humas Polda Jabar ini. (wly)