Matanews.Id, Minahasa – Jumat, (30/5/20), Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa, DR. Denny Mangala SH, MSi, menangapi pernyataan terkait proses pemakaman salah satu PDP ber-KTP Minahasa di Kota Tomohon, dimana hal ini langsung di tanggapi Pemerintah kabupaten (Pemkab) Minahasa.
Diketahui sesuai informasi pernyataan tersebut “Demi alasan kemanusiaan, pemerintah kota Tomohon memakamkan pasien ini dengan menggunakan protokol covid 19 yang tentunya didalamnya konsekuensi menggunakan anggaran penanganan covid 19 di kota Tomohon, kiranya ke depan pihak yang bertanggung jawab untuk memakamkan warga yang bersangkutan dapat memperhatikan salah satu tugas utama pemerintah yaitu Sosial Kemasyarakatan yang didalamnya proses pemakaman protokol covid bagi warga masyarakat yang meninggal”.
Menangapi hal ini pernyataan langsung dibantah oleh Asisten 1 bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa, DR. Denny Mangala SH, MSi.
Mangala menerangkan, jika tadi malam sekitar jam 2:00 (dini hari red) dari pihak Rumah Sakit menghubungi Camat Tondano Barat bahwa ada warga KTP Minahasa yang meninggal, tapi setelah di cek yang bersangkutan sudah 3 tahun tinggal di Tomohon sehingga Camat menyampaikan ke pihak rumah sakit untuk koordinasi dulu dengan Pemkot Tomohon dan kami juga sudah koordinasi dengan Polres Tomohon dan sudah disampaikan akan dimakamkan di Tomohon.
“Untuk diketahui bukan Pemkab Minahasa menolak, selama ini sudah 32 jenasah yang terkait dengan Covid sudah dimakamkan di Minahasa, tidak ada penolakan termasuk warga luar daerah Minahasa yang dimakamkan di Minahasa, “tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Mangala saat ini Pemkab Minahasa sudah menyiapakan tiga lokasi untuk lahan pemakaman khusus untuk Covid-19, yaitu Tondano Barat, Kakas dan Kalasey Mandolang.
“Ada tiga lokasi yang disiapkan Pemkab Minahasa, sehingga sampai saat ini Pemkab Minahasa sudah memakamkan 32 jenazah yang terkait dengan Covid19. Minahasa tidak pernah melakukan penolakan untuk pemakaman pasien covid 19 termasuk warga luar daerah Minahasa yang dimakamkan di Minahasa,” terangnya.
Hal senada pun disampaikan Kabag Prokopim Maya Kainde, SH, MAP, Ia menegaskan tidak pernah ada penolakan jenasah oleh Pemkab untuk mengabaikan jenasah PDP ataupun terkonfirmasi positif.
“Pemkab Minahasa tidak pernah menolak, warga luar saja diterima dimakamkan di Minahasa apalagi warga Minahasa sendiri,” tegasnya.(rie)