Matanews.id, Kota Tangerang – Sungguh ironis di jaman sekarang masih banyak oknum Yang Mengatas namakan dari dinas dan meminta sejumlah uang ke para Pedagang dan pemilik toko di wilayah jalan sukamanah 5 dan jalan soleh ali, kelurahan sukasari, kecamatan Tangerang, kota Tangerang.
Pedagang dan pemilik toko sangat resah dengan adanya oknum pungutan liar (Pungli) yang mengatasnamakan Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang.
Saat awak media menelusuri dan mengkofirmasi pegawai apotik tirtasari bernama Ening iya menjelaskan , bahwa pihak apotik dimintai iuran kebersihan dengan cara memaksa dan dipatok harga sebesar Rp.50 Ribu.
“Tiba-tiba oknum tersebut datang ke apotek, pria tersebut meminta uang dengan nada tinggi sebesar Lima Puluh Ribu Rupiah.” ucapnya kepada awak media Sabtu (06/6/2020).
Lanjut ening iya menceritakan, awal cerita pada hari senin Tanggal (1/6/2020) pria tersebut mendatangi apotek langsung meminta iyuran kebersihan, kemudian pihak apotik meminta sejumlah bukti bahwa jika dia memang dari dinas kebersihan, namun setelah dimintai identitas pria tersebut pergi begitu saja.
Kemudian pada hari Kamis 4 Juni 2020 lalu, onkum tersebut datang kembali dengan mebawa surat dengan kop surat Dinas kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang.
Kemudian tak lama iya mengeluarkan kop surat dari dinas kebersihan, juru parkir sekaligus keamanan apotik dan temennya menegur oknum tersebut dan bertanya dari mana dan ada apa.
” Tidak terima di tegur dan sempat debat oknum tersebut dengan juru parkir apotik sekalian keamanan kemudian sempat mengacam juga oknum tersebut kepada juru parkir kemudian pergi”, paparnya
Lanjut Ning, tak lama menjelang magrib oknum tersebut datang kembali ke apotik dengan membawa teman-temannya dan kembali adu mulut dengan Juru parkir kemudian direlai oleh warga.
Setelah ditelusuri, tak hanya pihak Apotek yang mengeluh, Pedagang warung makanan Nasi abi dan kios sembakoh di wilayah tersebut juga merasa resah dengan kelakuan oknum tersebut.
“Hampir setiap bulan orang itu (Oknum) minta retribusi, alasannya untuk kebersihan. Kalo saya ga jualan orang itu tetep datang kerumah gedor-gedor pintu masuk kedalam ” ungkap Riri pedagang nasi dan lauk pauk.
Riri menambahkan, bahwa dia juga pernah menanyakan ke RT dan RW terkait retribusi itu, namun RT RW tidak mengetahui akan pungutan kebersihan tersebut.
Hasil informasi dilapangan Oknum yang meminta retribusi tersebut diketahui bernama M. Yusuf Ali Alias Anton, oknum tersebut pernah tinggal di jalan Sukamanah 3 sebelum rumahnya di segel, ia mengandalkan surat dengan Kop surat bertuliskan Pemerintah Kota Tangerang Dinas Kebersihan dan Pertamanan dengan isi tembusan kepada Walikota Tangerang (Sebagai Laporan) dan Wakil Walikota Tangerang serta ditandatangani dan berstempel Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang H. Ivan Yudhianto, SH dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 19610716 198701 1 002, dan hasil pungli tersebut untuk pribadinya sendiri.
Dedi Suhada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mengatakan, tidak membenarkan bahwa surat tersebut dikeluarkan oleh DLH Kota Tangerang .
“Kalau melihat suratnya, dari Kop saja sudah tidak bener. tanggal suratnya juga salah, melihat dari surat itu tanda tangannya pak Haji Ivan, sementara H Ivan sekarang menjabat Asisten Pemerintahan” ungkapnya kepada Awak media melalui pesan singkat.
“Jadi jelas ini surat ga benar. Nanti akan kami coba selidiki oknumnya. Dan kalau melihat oknum tersebut masih melakukan aksinya, mohon di amankan dan segera laporkan ke kami” ujarnya.
Warga dan pedagang pun berharap kepada pihak aparat terkait untuk segara memproses dan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar (Pungli) tersebut, karena sudah meresahkan pedagang dan pemilik Toko. (tim)