Home / Mata Daerah / Ikuti Pilkada, Sekda Kabupaten Semarang Diminta Mundur dari Jabatannya

Ikuti Pilkada, Sekda Kabupaten Semarang Diminta Mundur dari Jabatannya

Matanews.id, Semarang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang meminta Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono yang maju dalam pilkada tahun 2020 ini untuk mematuhi surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sanksi pelanggaran atas netralitas ASN, yakni mundur dari jabatannya.

Surat dari KASN yang bernomor R-1694/KASN/6/2020, ditujukan kepada kepala daerah setempat agar Bupati Semarang, Dr. H. Mundjirin ES, Sp.OG menjatuhkan hukuman disiplin sedang kepada Calon Wakil Bupati, Gunawan Wibisono yang berpasangan dengan Calon Bupati, Bintang Narsasi Mundjirin dan memerintahkan kepada Gunawan untuk melaksanakan cuti di luar tanggungan negara terhitung sejak terbitnya surat tugas dari partai politik yang mengusungnya mengikuti pemilihan kepala daerah.

Spanduk yang terpasang di beberapa ruas jalan di Kabupaten Semarang.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Semarang, Syahrul Munir mengatakan Bupati Semarang semestinya segera memerintahkan Gunawan untuk melakukan cuti di luar tanggungan Negara dan memberikan hukuman sesuai Peraturan Pemerintah RI, Nomor 42 tahun 2004.

“Selain itu juga melakukan pengawasan dan mengimbau kepada seluruh ASN untuk menjaga netralitas serta memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang tidak netral. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi konflik kepentingan dilingkungan ASN yang berada diwilayahnya,”kata Munir, saat dihubungi melalui sambungan telpon, Minggu (21/6/2020).

Sekda Kabupaten Semarang, Gunawan Wibisono

Menurut dia, rekomendasi dari KASN yang tertanggal 12 Juni 2020 ini turun berawal dari informasi masyarakat yang diterimanya pada 11 Mei 2020 lalu. Informasi itu menyebutkan ada ratusan baliho bergambar pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Semarang, Bintang Narsasi Mundjirin dan Gunawan Wibisono (pasangan BISON) beserta logo partai politik pengusungnya, di antaranya PPP, PKS, Golkar, Gerindra, PAN, dan Nasdem yang berupa spanduk dan banner yang terpasang di beberapa ruas Jalan Raya Semarang – Solo serta di perempatan Jalan Beji, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

“Saat kami cek di lokasi, memang benar ada baliho bergambar Bintang Narsasi Mundjirin – Gunawan Wibisono (pasangan BISON) berukuran 4×2 meter dan ada juga baner yang menempel di rumah warga serta dua spanduk lainnya berukuran 2×1,5 meter di kawasan tersebut. Kami juga menemukan 303 baliho dan alat peraga sosialisasi lainnya yang bergambar pasangan itu,” terang Munir.

Sementara itu koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, menambahkan usai menemukan ratusan baliho dan alat peraga tersebut, pihaknya melakukan klarifikasi kepada 12 orang yang dinilainya punya keterkaitan dengan baliho dan alat peraga sosialisasi tersebut . Ke- 12 orang itu berasal dari pimpinan parpol dan relawan.

“Kami juga melakukan klarifikasi ke Bintang Narsasi Mundjirin dan Gunawan Wibisono,” papar Agus.

Usai diklarifikasi, imbuh Agus, pihaknya mendapatkan fakta bahwa Gunawan Wibisono terbukti merupakan bakal calon Wakil Bupati Semarang. Selain itu fakta lainnya, bahwa alat peraga dan alat sosialisasi yang terpasang tersebut milik pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bintang Narsasi – Gunawan Wibisono.

“Berdasarkan temuan alat peraga dan alat sosialisasi yang memuat foto diri Gunawan Wibisono itulah yang bersangkutan telah memenuhi unsur pelanggaran Peraturan Pemerintah RI, Nomer 42 tahun 2004. Kami teruskan rekomendasi dari KASN tersebut kepada Bupati untuk ditindaklanjuti dan tentunya akan kami pantau terus rekomendasi itu,” tandas Agus.(Djk).

About Author

About Matanews.id

Check Also

Satgas Tamalatea Berikan Edukasi Pentingnya Kebersihan dan Keindahan Lingkungan

MATANEWS, Merauke – Demi mewujudkan cita-cita generasi anak-anak di perbatasan dan mencetak generasi muda yang ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *