Matanews.id, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Polda Bangka Belitung dan Bea Cukai mengungkap peredaran narkotika jenis Sabu seberat 200 Kilogram yang berasal dari jaringan Internasional.
Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, dari penangkapan itu diketahui barang haram tersebut berasal dari Myanmar melalui rute Malaysia menuju Kepulauan Riau (Kepri), Bangka Belitung (Babel) dan ke Jakarta.
“Sabu ini asal Myanmar, melalui rute Malaysia kemudian masuk ke Kepri, Babel dan terus ke Jakarta melalui Tanjung Priuk,” kata Wahyu dalam jumpa pers di Cikarang, Jawa Barat, Rabu 29 Juli 2020.
Wahyu melanjukan, 4 orang tersangka berhasil di tangkap pihak kepolisian, inisial SC, A, RS dan YD. Dalam melakukan aksinya dalam pengiriman Narkoba ke 4 orang tersangka ini sangat unik memasukan Narkoba jenis Sabu dengan mengunakan karung yang di campur dengan jagung untuk mengelabui petugas.
“Satu karung yang berisi sabu ditaro metal detector, ada 400 karung yang masuk, 287 masuk gudang Jakarta Timur, 60 karung masuk gudang daerah Ancol, Saat ini kita berada berjumlah 73 karung dgn total kurang lebih 8 kilo.” Sambungya.
Ditempat yang sama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, penangkapan kali ini adalah menyasar pada bandar-bandar besar dengan modus dan jalur transaksi baru yang sebelumnya para mafia narkoba melewati jalur Aceh sekarang berpindah ke jalur tengah Bangka Belitung.
“Biasanya kita tangkap itu di atas, aceh kemudian di situ ada perairan Langsa Loksemawe. Kali ini mereka mengambil jalur tengah, mereka mencoba mau pake jalur atas dan tengah timur kita ada di mana-mana” Kata Heru.
Heru menambahkan ini adalah modus baru dalam pengiriman narkoba dari luar negeri dan masuk ke Indonesia, dengan menggunakan karung yang berisikan jagung dan komuditas lainya Ini akan di jadikan referensi jajaran Bea dan Cukai dan pihak kepolisian untuk penangan kedepan.
“Sebelumnya para bandar ini dengan mengunakan kapal-kapal kecil dari aceh sekarang menyamarkan dengan membawa komuditas jagung, kedelai dan beras untuk menyeledupakan narkoba. Kedua mereka memanfaatkan luasnya pantai dan laut dan perairaan Indonesia”Pungkasnya.
Atas perbuatannya ke empat tersangka ini di jerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman
penjara seumur hidup hingga jeratan hukuman mati.