Matanews.id, Jakarta – Penyidik Unit Subnit Cyber dari Satuan Reserse Kriminal Polres Jakbar meringkus tiga pelaku penyebar video seks anak dibawah umur.
Kapolres Jakbar Kombes Pol Audie Sonny Latuheru menerangkan, pelaku dalam aksinya membuat group khusus penikmat video anak dibawah umur. Kemudian, mereka diminta untuk membayar sejumlah uang.
“Untuk dapat bergabung ke dalam group tersebut diharuskan melakukan registrasi pembayaran kepada admin group melalui sebuah rekening bank atau Gopay atau aplikasi dana milik admin,” kata Audie yang didampingi Kasatreskrim Polres Jakbar Kompol Tengku Arsya Khadafi kepada wartawan, Senin (10/8).
Dia melanjutkan, didalam group tersebut diketahui bahwa didalam group tersebut tidak hanya terdapat aktifitas penyebaran video pornografi.
Namun, juga para talent yang merupakan para wanita yang masih berusia di bawah umur melakukan jasa video call sex, live show.
“Talent melakukan live streaming langsung yang dapat dilihat semua member group dengan sepengetahuan admin,” jelasnya
Sementara itu Arsya menuturkan, ketiga pelaku berinisial DW, RS dan P ditangkap didua lokasi berbeda.
“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku P yang diduga admin. Tersangka P ditangkap di daerah Kapuk Poglar Jakarta Barat dimana dari keterangan pelaku yang diamankan ada pelaku lain yang terlibat yakni BP (DPO) yang juga merupakan admin group,” katanya.
Dia mengatakan, para korban yang masih dibawah umur nantinya akan diserahkan kepada orangtuanya untuk dilakukan pembinaan.
“Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak dan perempuan, maka talent yang masih di bawah umur akan kami lakukan diversi. Menimbang usia anak masih dini dan berstatus masih pelajar kemungkinan anak tersebut akan kami kembalikan kepada orang tuanya yang sebelumnya akan dididik terlebih dahulu disebuah Pondok Pesantren,” ungkap mantan Kanit IV Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya ini.
Sementara itu, Komisoner KPAI Putu Elvina mengapresi pengungkapan kasus tersebut oleh Polres Jakbar.
“Karena selama pandemi ini kuantitas anak-anak yang berinteraksi dengan Gadget ini mengalami kenaikan,” katanya.
Menurutnya, hal ini disebabkan panjangnya waktu belajar selama pandemi Covid-19 di rumah banyak anak yang bermain gadget.
“Karena memang mereka 24 jam berada di rumah dan satu-satunya hiburan yaitu dengan gadget. Gadget ini seperti pisau bermata dua maka wajar saja kasus ini terungkap. Memang tidak mudah mengungkap kasus-kasus ITE terutama kasus yang berkonten pornograpi oleh karena itu KPAI mengapresiasi,” pungkasnya.
Akibatnya, pelaku dijerat dengab Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 dipidana penjara paling lama 6 tahun.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit HP, 4 akun Line, 1 ATM rekening BCA, screenshot kiriman video pornografi, video live streaming anak di bawah umur. (Red)