Home / Mata Daerah / PN Tondano Tolak Gugatan, Polres Minahasa Menang Atas Gugatan Pra Peradilan

PN Tondano Tolak Gugatan, Polres Minahasa Menang Atas Gugatan Pra Peradilan

Matanews.Id, Minahasa – Majelis Hakim dalam putusan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano menyatakan menolak atas semua gugatan yang dilayangkan Novi Maukar melalui kuasa hukumnya terhadap Polres Minahasa, Selasa (1/8/2020).

“Semua permohonan yang disampaikan pemohon ditolak majelis, “kata Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SIK.

Dijelaskan Santoso jika materi pra peradilan yakni penetapan Novi sebagai tersangka, penggeledahan, penahanan dan penyitaan
dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan korban Jeiby Mandang. Itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/261/VI/2020/ResMin-SPKT tertanggal 09 Juni 2020 Pelapor I Nyoman Subiarta.

Pihak Polres Minahasa dalam pra peradilan ini sebagai termohon.

“Kami dari Satuan Reskrim mengucapkan banyak terima Kasih kepada Kapolres, Waka Polres, para Kabag Kasat, Kapolsek, Perwira, Bintara serta PNS Polres Minahasa atas supportnya selama ini,” pungkas Kasat Reskrim.(rie)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Subuh Keliling Polda Metro Jaya, Bagikan 100 Paket Sembako dan Al- Quran

MATANEWS, Jakarta – Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, S.H., M.H. beserta ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *