Matanews.id, Cilegon – Polda Banten menggelar Operasi Yustisi Gabungan, Kegiatan dipimpin oleh Dirtahti Polda Banten AKBP Agus Rasyid, S.H.,M.H yang berlokasi di sepanjang Pasar Puloampel Cilegon, Sabtu (26/09/2020).
Operasi Yustisi tersebut merupakan bentuk pendisplinan dan penegakan hukum bagi pelanggaran protokol kesehatan sejak edukasi instruksi Presiden dan Pergub Banten No 45 tahun 2020 tentang penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan dimulai dari Tanggal 09/09/2020 sampai 30/09/2020
Saat ditemui, Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Dirtahti Polda Banten AKBP Agus Rasyid, SH.,MH mengatakan Operasi Yustisi 2020 tersebut merupakan bentuk penegakan hukum bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Hari ini kita melaksanakan Operasi Yustisi di Pasar Puloampel, dimana tujuan dari operasi ini untuk memberikan teguran sosial bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, dan operasi yustisi ini merupakan bentuk penegakan hukum,” ujar Agus.
Agus Rasyid juga menambahkan bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan hukuman berupa sanksi sosial.
“Dalam Operasi Yustisi hari ini, jumlah pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan diberikan Sanksi Teguran Lisan dan Sanksi Kerja Sosial,” tambah Agus.
Saat ditemui ditempat terpisah Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, S.I.K.,M.H juga menjelaskan dalam Operasi Yustisi tersebut dilakukan oleh personel gabungan.
“Terkait Operasi Yustisi ini kita lakukan dengan personel gabungan, yaitu ada dari Polsek Puloampel, Koramil Bojonegara, Satpol PP Kec Pulompel “jelas Edy Sumardi.
Edy Sumardi berharap dengan Operasi Yustisi tersebut dapat mencegah penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Banten.
“Saya berharap melalui Operasi Yustisi ini dapat mencegah penyebaran Covid-19 dan dapat mendisplinkan masyarakat terkait pentingnya Protokol Kesehatan,” tutup Edy Sumardi.(red)