Matanews.id, Jakarta, Dalam rangka melaksanakan penerapan Pergub Nomor 88 Tahun. Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, petugas gabungan Tamansari Jakarta Barat terus gencar melaksanakan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polsek Metro Taman sari Polres Metro Jakarta Barat diantaranya meliputi jl Kunir depan pos 3 pilar Pinangsia, jalan mangga Besar Taman Sari Jakarta Barat, jalan mangga Besar 5 taman sari Jakarta Barat, Kamis (24/09/2020).
Kapolsek Metro Tamansari Jakarta Barat AKBP Abdul Ghafur mengatakan, operasi yustisi ini digelar untuk meningkatkan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan.
“Ada operasi yustisi artinya ada penguatan yang lebih besar, bukan hanya menuntut masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan, tetapi juga mereka yang tidak patuh akan dikenakan sanksi yang lebih berat,” ungkap AKBP Abdul Ghafur.
Dalam operasi yustisi ini tidak hanya menyasar warga atau individu yang tak mematuhi protokol kesehatan. Tempat-tempat usaha pun turut disasar dalam operasi ini.
Untuk sanksi yang dikenakan kepada pelanggar berbeda-beda. Ghafur menyebutkan, selain sanksi teguran, pihaknya pun bisa menjerat pelanggar dengan sanksi denda.
“Dalam operasi yustisi hari ini terdapat 14 pelanggar antaranya sanksi teguran 5 orang, sanksi kerja sosial 8 orang dan sanski Adminitrasi 1 orang,” tambah Ghafur.
Dalam operasi yustisi ini, selain melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan, edukasi dan sosialisasi tetap dilakukan, Pihaknya bersama 3 pilar juga melaksanakan penyemprotan disinfektan
Tujuannya, agar warga semakin patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan.
“Kita pun tetap mengedepankan edukasi terhadap masyarakat baik perorangan atau pelaku usaha untuk patuh dan paham terhada protokol kesehatan,” tegasnya.(red)