Matanews.id, Jakarta – Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat bersama unsur tiga pilar melaksanakan Operasi Yustisi COVID-19 di wilayah hukum Kebon Jeruk untuk memberikan edukasi dan pendisiplinan masyarakat dalam penggunaan masker serta himbauan protokol kesehatan, Senin (28/09/2020) malam.
“Pada operasi kalo ini dengan diperkuat 20 personil gabungan, kita mendapati 2 orang pelanggar protokol kesehatan dan kita berikan sanksi administrasi,” kata Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol R Sigit Kumono.
Sigit menambahkan, selain itu juga, pada operasi yustisi ini, pihaknya memberikan himbauan dan membubarkan anak-anak yang nongkrong di warung tenda untuk kembali pulang ke rumah masing-masing.
“Kegiatan Operasi Yustisi ini akan terus kami lakukan bersama tiga pilar, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus COVID-19, khususnya di wilayah hukum Kebon Jeruk Jakarta Barat,” kata Kapolsek.(red)