Home / Mata Nasional / Admin dan Pembuat/creator akun Facebook grup STM se-Jabotabek diamankan polisi

Admin dan Pembuat/creator akun Facebook grup STM se-Jabotabek diamankan polisi

Matanews.id, Jakarta – Jajaran Direktorat reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan Admin dan Pembuat/creator akun Facebook grup STM se-Jabotabek berinisial GAS (16) dan JF (17), mereka ditangkap di wilayah Jakarta Timur.

Para pelaku ini diduga memprovokasi di Akun grup STM se-jabodetabek untuk melakukan tindakan anarkisme saat aksi Penolakan undang-undang (Omnibus-law) Cipta Kerja beberapa hari yang lalu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam jumpa persnya mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pelaku kerusuhan yang diamankan sebelumnya, Polisi menemukan akun media sosial facebook grup STM Se-jabodetabek yang bernada provokasi pada saat demo tolak UU Cipta Kerja.

“Dari hasil profiling terhadap akun-akun tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang yang merupakan pembuat/creator dan admin akun facebook grup STM Se-jabodetabek,” Kata Irjen Nana Di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Para pelaku yang berstatus pelajar , Kata Kapolda, ditangkap di tempat yang berbeda di wilayah Jakarta Timur.

“Pelaku GAS berperan sebagai Admin kami tangkap di stasiun Kereta api Klender (22/10), kemudian Pelaku JF sebagai pembuat akun grup STM se-jabodetabek ditangkap di jalan bulak kapal Klender Jakarta Timur (24/10),” Ujarnya.

Nana menambahkan, Para pelaku membuat postingan pada akun di media sosial Facebook bertujuan untuk melakukan tindakan anarkisme saat pelaksanaan demontrasi menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

“Para pelaku membuat postingan-postingan pada akun media sosial facebook yang bermuatan provokasi dan ajakan dengan tujuan membuat kericuhan pada saat pelaksanaan demo tolak UU Cipta Kerja,” ungkapnya.

Menurutnya, Proses pengungkapan akun facebook grup STM se-jabodetabek tidak berhenti sampai disini, sehingga tidak menutup kemungkinan akan banyak para members didalam grup tersebut yang akan diamankan.

“Karena jika dilihat, terdapat sejumlah postingan terkait dengan ajakan, hasutan, provokasi dengan tujuan untuk membuat kerusuhan dan melawan aparat keamanan pada saat pelaksanaan demo tolak UU Cipta Kerja,” jelas Nana.

Ia berharap kepada jajarannya untuk mengungkap tuntas aksi anarkisme saat demo penolakan UU Ciptaker beberapa hari yang lalu.

“Semoga upaya maksimal yang telah dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku,”kata Nana.

“Sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat sehingga kondusifitas keamanan dapat terpelihara dengan baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap 3 pelaku lainnnya, yaitu MLAI (16 tahun) dan WH (16 tahun) admin grup Facebook “STM Sejabodetabek” dan SN (17 tahun) akun instagram @panjang.umur.perlawanan yang menghasut dan memprovokasi pelajar melakukan kerusuhan.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidananya diatas Lima tahun penjara. (wly)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Panglima TNI Hadiri Deklarasi Pemilu Damai Lintas Ormas dan Lintas Agama

MATANEWS, Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Deklarasi Pemilu Damai lintas ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *