Matanews.id, Jakarta – Penyidik Subdit Resmob, Direktorat Rerse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya menembak mati satu dari tiga pekaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) karena melawan petugas ketika akan dilakukan penangkapan.
“Untuk menyelamatkan jiwa anggota. Kami melakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku melawan ketika akan dilakukan penangkapan. Pelaku tewas ketika dibawa ke rumah sakit,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/10).
Menurut Yusri, ketiga pelaku berinisial MR, FY dan RE ditangkap dikawasan Cileungsi, Bogor, Jabar pada 26 Oktober 2020 lalu. Pelaku ditangkap setelah ada tiga laporan kasus curanmor yang masuk ke Polda Metro Jaya.
“Ada tiga laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya yaitu pada tanggal 15 April 2020, 24 Oktober 2020 dan 25 Oktober 2020 diwilayah Jaktim dan Cikarang,” jelas Yusri.
Yusri mengungkapkan, komplotan ini terbilang sadis karena tidak segan-segan melakukan kekerasan kepada korbannya yang mencoba menghalang-halangi aksinya.
“Komplotan ini melakukan patroli dengan berkeliling dengan membawa senpi untuk mencari sasaran motor yang terparkir berjam-jam, ada yang mengawasi dan pemetik. Pelaku tidak segan-segan melakukan kekerasan karena membawa senpi rakitan,” ujarnya.
Yusri mengatakan, saat dilakukan penangkapan kepada tiga pelaku berinisial MS, RE dan FY.Salah satu pelaku berinisial MS melawan petugas.
“Kasus curanmor ini sangat tinggi karena motor milik korban hasil kredit beberapa bulan,” pungkas mantan Kepala Bidang Humas Polda Jabar ini.
Akibatnya, pelaku dijerat dengn Pasal 363 KUHP dan UU Darurat Nomor 12/51 dengan ancaman hukuman penjara 7-20 tahun penjara. (wly)