Matanews.id, Jakarta – Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol M Faruk Rozi mengatakan, belasan pelanggar yang terjaring dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum.
“Ada 28 pelanggar yang kita kenakan sanksi sosial. Mereka kami tindak karena tidak mematuhi protokol kesehatan salah satunya tidak memakai masker,” ujar Kompol Faruk.
Faruk menjelaskan, Operasi Yustisi dilaksanakan dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya penanggulangan COVID-19.
“Adapun sasaran dalam giat operasi yustisi adalah warga pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor maupun roda empat yang tidak mengindahkan atau melanggar protokol kesehatan,” jelas dia.
Kegiatan Operasi Yustisi ini juga dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19
“Kami tidak segan-segan mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi kebijakan pemerintah dan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” imbuhnya(red)