Home / Mata Nasional / Begal Sepeda, Kapolda Metro Tanggapi Khusus Bongkar Semua Pelaku

Begal Sepeda, Kapolda Metro Tanggapi Khusus Bongkar Semua Pelaku

Matanews.id, Jakarta – Merasa gerah dengan laporan kejahatan yang viral belakangan ini Polda Metro Jaya menggelar Konferensi pers atas keberhasilannya mengamankan para pelaku kejahatan Begal Sepeda, di Ruang Serbaguna Satya Haprabu Polda Metro, pada Sabtu, (07/11/2020).

Pada acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dan juga Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto.

Kapolda menyampaikan penangkapan para pelaku adalah hasil penyelidikan laporan yang banyak diterima belakangan ini, dan menjadi perhatian khusus para anggota untuk terus menjaga keamanan masyarakat dalam bersepeda.

“Kami pun terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang membegal anggota marinir yang kejadiannya di Jalan Merdeka Barat Jakarta Pusat dan kami telah berhasil menangkap 2 pelaku, dan berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang pelaku begal terhadap perwira marinir Kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko, berinisial RHS (32) dan RY (39). Keduanya merupakan warga kecamatan Senen, Jakarta Pusat.” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana.

Lanjutnya, Bersepeda pada masa Covid-19 membuat masyarakat resah akan kejahatan Begal Sepeda, Kapolda sangat menanggapi serius akan kejahatan ini, dalam hal itu dibuktikannya dalam pengembangan kasus sebelumnya dalam waktu satu Minggu tim Polda berhasil mengungkap 4 kasus pembegalan sepeda, jumlah yang berhasil diamankan dari total selama ini ialah 22 pelaku dan ada 71 barang bukti hp dari kasus pembegalan sepeda ini.

“Modusnya para pelaku dengan menggunakan sepeda motor mengintai target korban dan kemudian saat melintasi tempat yang sepi mereka langsung melakukan aksinya, para pelaku ini jelas mereka berperan sebagai pemetik dan juga joki dalam melakukan aksinya, dan dari 12 pelaporan yang kami terima sudah 10 laporan yang berhasil di ungkap.” terangnya.

Para pelaku begal sepeda dan juga penadah barang kejahatan dikenakan pasal 363 KUHP atau 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan bagi penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Upaya dalam menjaga keamanan wilayah hukum Polda metro jaya tentunya dengan beberapa pola kami terapkan dan kami juga menghimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda agar lebih menjaga keselamatan dan menghindari terjadinya kejahatan Begal Sepeda.” himbaunya.

“Saya Kapolda Metro Jaya berupaya dalam menjaga keamanan khususnya wilayah hukum Polda metro jaya untuk selalu berhati-hati dalam berolahraga dan tidak untuk berolahraga sendirian saat menggunakan sepeda, dan saya harapkan menggunakan rute yang tidak sepi dan sangat saya harapkan tidak bersepeda dimalam hari.” sambungnya.

Perlu diketahui bahawa para pelaku sebagian besar adalah pelaku curat dan residivis yang telah melakukan kejahatan yang serupa, Kapolda juga meminta kepada setiap korban yang telah melaporkan dengan memiliki akses yang membuktikan kepemilikan barang bukti dapat mengambil barangnya di Direktoral Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (wly)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Panglima TNI Hadiri Deklarasi Pemilu Damai Lintas Ormas dan Lintas Agama

MATANEWS, Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menghadiri acara Deklarasi Pemilu Damai lintas ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *