Home / Mata Daerah / Diduga Melanggar Hak Cipta, PT ADM Dipolisikan Skyfy Studio

Diduga Melanggar Hak Cipta, PT ADM Dipolisikan Skyfy Studio

Matanews.id, Jakarta,- Manajemen PT Astra Daihatsu Motor (ADM) dilaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Desember 2019 lalu, Terkait dugaan melakukan pelanggaran hak cipta Pembuatan Maket Diorama milik Skyfy Studio.

Dugaan pelanggaran, karena PT ADM tanpa izin Skyfy Studio selaku pemilik hak cipta ‘Diorama Sirkuit Custom’ telah menunjuk kontraktor lain untuk membuat maket diorama yang sama sesuai dengan hak cipta milik Skyfy, dalam pameran di Gaikindo Indonesia Internasional Auto Show (GIIAS) 2019.

Di tengah perkembangan penyelidikan kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Skyfy Studio berharap PT ADM membayar ganti rugi atas kerugian hak cipta ke Skyfy Studio sebesar Rp 700 Juta.

“Sebab atas tindakan tersebut, klien kami mengalami kerugian senilai Rp 700 Juta, berupa barang-barang Diorama Sirkuit Custom,” kata Andreas kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/11/2020).

Andreas menyatakan dengan pelaporan ke polisi, pihaknya berharap PT ADM mengakui kesalahannya dan memberikan ganti rugi.

“Namun hingga saat ini, pihak terlapor atau PT ADM, enggan membayar ganti rugi atas kerugian hak cipta sebesar Rp 700 Juta kepada klien kami,” kata Andreas.

Ia menjelaskan, pelaporan dilakukan pihaknya dan tercatat dalam, LP/7905/XII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus, tertanggal 05 Desember 2019. Dalam laporan manajemen PT ADM dianggap telah melanggar Pasal 9 ayat 3 junto Pasal 113 ayat 3 dan 4 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Andreas menjelaskan, dugaan pelanggaran hak cipta berawal saat adanya perjanjian kontrak Skyfy Studio dengan PT ADM pada 6 Mei 2019.
“Namun kemudian dibatalkan sepihak oleh PT ADM. padahal klien kami sudah melakukan pekerjaannya,” kata Andreas.

Sebab katanya, PT ADM tanpa izin PT Sigma dan subkontraktor Skyfy selaku pemilik hak cipta Diorama Sirkuit Custom, menunjuk kontraktor lain untuk membuat maket diorama yang sama sesuai dengan hak cipta milik Skyfy.
“Sehingga klien kami mengalami kerugian senilai Rp 700 juta,” ujarnya.

Menurut Andreas, dari keterangan penyidik yang disampaikan kepadanya awal November ini, kasus ini masih dalam pengembangan penyidik.
“Karena itu kami berharap ada niat baik PT ADM memberikan ganti rugi ke klien kami,” katanya.(red)

About Author

About Matanews.id

Check Also

Subuh Keliling Polda Metro Jaya, Bagikan 100 Paket Sembako dan Al- Quran

MATANEWS, Jakarta – Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, S.H., M.H. beserta ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *