Matanews.id, ENREKANG – Operasi penegakan protokol kesehatan terkait Covid-19 di wilayah Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang sesuai peraturan Bupati Enrekang nomor 42 tahun 2020 tentang protokol kesehatan masih terus digalakkan.
Operasi gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP Enrekang, BPBD Enrekang serta aparat Kecamatan Enrekang hari ini melaksanakan operasi gabungan di Jl. Poros Enrekang – Toraja depan Rumah Sakit Umum Daerah Massenrempulu Kecamatan Enrekang Kabupaten Enrekang, Jumat (13/11/20).
Kali ini para pengguna kendaraan menjadi sasaran utama tim operasi untuk dilakukan penertiban terkait dengan peraturan Bupati guna meminimalisir terjadinya penyebaran Covid-19.
Saat Operasi masih banyak ditemukan masyarakat yang melanggar aturan Bupati terkait Protokol kesehatan yang langsung di berikan sanksi, baik berupa sanksi Sosial maupun sanksi denda administrasi.
” Kita masih temukan masyarakat yang melanggar, maka dari itu kita berikan sanksi sosial berupa Push up dan sanksi denda ” ujar Briptu Ilham tim Satgas Covid-19 Enrekang.(red)