Matanews.id, ENREKANG — Berjalan 2 bulan setelah peraturan Bupati Enrekang nomor 42 tahun 2020 di berlakukan, tim satgas Covid-19 Enrekang masih menjumpai banyak pelanggar yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan sesuai perbub tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Tim satgas Covid-19 Kabupaten Enrekang terus melakukan upaya penegakan protokol kesehatan kepada masyarakat sesuai peraturan bupati dengan rutin melaksanakan operasi yustisi dan razia.
Operasi yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP/Damkar Kabupaten Enrekang serta aparat Kecamatan Enrekang kali mendapat arahan dari Kapolsek Enrekang Polres Enrekang Kompol Pakualam sebelum melaksanakan operasi di wilayah hukum Polsek Enrekang, Rabu (02/12/20).
Memberikan arahan di depan Markas Komando Polsek Enrekang Polres Enrekang, Kapolsek Enrekang Kompol Pakualam menekankan kepada tim satgas Covid-19 Kabupaten Enrekang untuk tegas dalam memberikan sanksi kepada pelanggar.
” Tindak tegas tanpa pandang bulu! Hal ini untuk kebaikan kita bersama demi mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di Kabupaten Enrekang ” pungkasnya.(red)