Matanews.id, ENREKANG — Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Enrekang tidak henti-hentinya melakukan operasi yustisi dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi imbauan pemerintah terkait penerapan protokol kesehatan sesuai dengan peraturan Bupati Enrekang nomor 42 tahun 2020.
Kamis (03/12/20) kemarin, di halaman Markas Komando Polsek Enrekang Polres Enrekang tim Satgas Covid-19 Kabupaten Enrekang mendapat arahan dari Kanit Binmas Polsek Enrekang Aipda Abdul Latif Nassa selaku penanggung jawab sebelum melaksanakan operasi.
Aipda Abdul Latif Nassa menyampaikan kepada tim Satgas Covid-19 Kabupaten Enrekang agar tetap semangat dalam melaksanakan tugas serta tidak takut memberikan teguran kepada pelanggan protokol kesehatan.
” Langsung tegur, jika perlu berikan sanksi kepada pelanggar. Hal ini juga untuk kebaikan kita bersama ” jelasnya, Jumat (04/12/20)
Operasi yustisi kali ini terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP Kabupaten Enrekang serta aparat Kecamatan Enrekang sebanyak 8 orang personil.
Lihatlah Ini.(red)