Home / Mata Daerah / Kapolda Jawa Tengah Ingatkan FPI Jateng Taati Aturan Hukum dan Tak Bertindak Berlebihan atas Kejadian di Jakarta

Kapolda Jawa Tengah Ingatkan FPI Jateng Taati Aturan Hukum dan Tak Bertindak Berlebihan atas Kejadian di Jakarta

Matanews.id, Jawa barat – Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Lutfhi mengatakan, masyarakat Jawa Tengah tidak boleh terprovokasi dan tetap tenang dengan adanya kejadian beberapa waktu lalu di Jakarta. Kejadian itu terkait dengan anggota Polri dan ormas FPI yang terjadi pada Senin (7/12).

Banyak nya broadcast menyesatkan di berbagai platform media membuat masyarakat resah.
“Kami harap masyarakat Jawa Tengah tetap tenang dan tidak terprovokasi. Percayakan kepada Polri dan TNI untuk menangani aksi premanisme tersebut,”
kata Lutfhi dalam keterangannya, Kamis (10/12).

Dengan adanya kejadian tersebut, Lutfhi ingin agar ormas FPI yang berada di Jawa Tengah untuk mentaati aturan hukum yang berlaku dan tidak bertindak berlebihan atas insiden itu.

“Kami minta untuk tetap berprilaku baik, santun, dan agamais dengan mentaati aturan hukum yang berlaku serta tidak bertindak berlebihan atas kejadian di Jakarta,” ujar Lutfhi.

Selain itu, jenderal bintang dua ini meminta kepada masyarakat Jawa Tengah untuk tetap mematuhi aturan lainnya yaitu terkait dengan protokol kesehatan. Mengingat, Indonesia masih sedang dilanda virus berbahaya yaitu Covid-19.

“Ingat bahwa Covid 19 masih perlu kita lawan bersama dengan protokol kesehatan 3 M serta hindari kerumunan,” tegas Lutfhi.

Lalu, terkait dengan adanya kasus tewasnya enam orang laskar pengawal Rizieq Shihab. Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan, proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional dan diawasi oleh Divisi Propam Polri. Hal itu dilakukan sebagai upaya menciptakan penegakan hukum yang profesional.

About Author

About Matanews.id

Check Also

Subuh Keliling Polda Metro Jaya, Bagikan 100 Paket Sembako dan Al- Quran

MATANEWS, Jakarta – Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, S.H., M.H. beserta ...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *