Matanews.id, Matanews.id, Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara atas pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan yang digelar MRS, pada Sabtu (14/11/2020) yang lalu di Daerah Petamburan, Jakarta Pusat.
Pada Konferensi pers Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaiakan hasil gelar perkara yang telah di lakukan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Saya akan menyampaikan hasil gelar perkara pelanggaran protokol kesehatan yang digelar MRS di Daerah Petamburan Jakarta Pusat, bahwa ada 6 orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka yaitu, saudara Rizieq Shihab atau MRS selaku penyelenggara acara, Ketua Panitia Acara HU, Sekertaris Panitia Acara yakni A, Penanggung jawab keamanan MS, penanggungjawab acara SL dan Kepala Seksi Acara HI.” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (10/12/2020).
“Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP,” Sambungnya.
Dalam hal tersebut pihak Polda Metro Jaya akan melakukan upaya paksa jika para tersangka tidak Koperatif atas panggilan Polisi.
“Jadi kami akan melakukan upaya paksaan kepada para tersangka, ada 2 upaya paksaan terhadap tersangka yaitu, upaya pertama pemanggilan Tersangka dan upaya kedua menjemput secara paksa serta penangkapan terhadap Tersangka.” tegasnya. (wly)